
TRANS HAPAKAT – Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo (11/2/2021) mengatakan usulan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2022 di Kecamatan Maliku masih didominasi usulan pembangunan infrastruktur. Musrenbang yang dilaksanakan adalah bertujuan untuk mendapatkan masukan dan usulan dari desa-desa yang menjadi sekala prioritas pembangunan di wilayah kecamatan setempat.
Edy Pratowo menyampaikan Musrenbang ini untuk mendapatkan masukan awal dalam proses penyusunan RKPD kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022. Diharapkan kegiatan Musrenbang ini dapat menjadi media interaktif dari ara stakeholder di Kecamatan Maliku untuk menetapkan program dan kegiatan kecamatan yang menjadi prioritas.
Dikatakan Edy Pratowo pada tahun 2022 merupakan tahun ke empat dari periode RPJMD memiliki tema pembangunan peningkatan pemasaran produk unggulan agroindustri, agrowisata yang berdaya saing, dan selaras dengan kehidupan sosial serta budaya masyarakat.
Edy Pratowo menyampaikan beberapa target kinerja pada tahun 2022 adalah pertumbuhan ekonomi yang di targetkan sebesar 6,20 persen sesuai dengan target kabupaten yang telah ditetapkan, indeks pembangunan manusia (IPM) mencapai 70,1 persen berdasaraan data terakhir dari BPS. IPM Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2019 sebesar 68,34 persen. Angka kemiskinan pada Tahun 2022 ditargetkan turun sebesar 4,10 persen. Berdasarkan data terakhir angka kemiskinan tahun 2019 sebesar 4,24 persen, tingkat pengangguran pada tahun 2022 ditargetkan sebesar 1,95 persen .
Edy Pratowo juga mengatakan kegiatan Musrenbang Tahun 2022 masih mendominasi di bidang infrastruktur yang mencapai 600 usulan, disusul dengan usulan kegiatan di bidang ekonomi dan juga kegiatan sosial budaya, dari usulan tersebut banyak yang diharapkan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau. Namun, pemerintah setempat juga melihat ketersediaan anggaran untuk mana yang terlebih dahulu diprioritaskan. Dari hasil seleksi dan pembahasan nantinya diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat di kabupaten setempat. (Penulis: AQSHANUL PUTRA/ Editor: DUDENK)