
TRANS HAPAKAT – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Tandean Indra Bela (14/2/2025) mengambil sumpah dan pengesahan Nuril Khakim menjadi Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 pada rapat paripurna masa persidangan I tahun sidang 2025.
Tandean menjelaskan, berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, Nomor 188.44/28/2025 tentang peresmian dan penetapan PAW anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, sehingga Nuril Khakim ditetapkan sebagai pengganti Ahmad Rifai yang telah diberhentikan secara terhormat.
Lanjutnya, untuk saat ini Nuril Khakim sudah dinyatakan resmi sebagai anggota DPRD setempat dan bertugas di Komisi I Badan Musyawarah. Bergabungnya Nuril Khakim tentu diharapkan bisa lebih memperkuat dan memaksimalkan dalam menjalankan tugas yang ada di Komisi I.
Tandean mengakui, pengambilan sumpah dan pengesahan dalam PAW masa jabatan 2024-2029 baru bisa dilaksanakan untuk satu calon, yaitu Nuril Khakim karena dalam prosesnya telah terlebih dahulu mengantongi rekomendasi dari Partai Golkar. Sementara untuk dari dua calon anggota lainnya masih dalam menunggu proses.
Dirinya menyebut, untuk dua calon anggota tersebut yang pertama sebagai pengganti Ahmad Jayadikarta yang sebelumnya telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD setempat bersama Ahmad Rifai yang maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Selanjutnya adalah sebagai calon pengganti James Patrick karena meninggal dunia.
PAW ini dilaksanakan, tegas Tandean, agar lebih memaksimalkan kembali dan memperkuat dari Komisi I yang terdapat kekosongan anggota. Selanjutnya untuk pelaksanaan PAW dua calon anggota DPRD Pulang Pisau masih menunggu surat keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah.
Dirinya berharap, para anggota DPRD Pulang Pisau masa jabatan 2024-2029 pada Penggantian Antar Waktu bisa menjalankan tugas dengan baik. Mampu menjaga amanah yang diberikan, seperti apa yang telah diucapkan saat pengambilan sumpah dan pengesahan. (Penulis: SUSENO/ Editor: DUDENK)