TRANS HAPAKAT – Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pulang Pisau Erpan melalui Panitera Pengadilan Agama Ibramsyah (25/2/2022) mengungkapkan hingga akhir bulan Februari 27 perkara ditangani pengadilan setempat terkait dengan gugatan perceraian dan talak.
Dijelaskan Ibramsyah, pada bulan Januari ada 14 perkara yakni cerai gugat ada delapan perkara dan cerai talak ada enam perkara. Pada Februari hingga tanggal 25 Februari ditangani cerai gugat ada sebanyak 12 perkara dan cerai talak ada satu perkara dengan total 13 perkara.
Menurutnya, tahun 2021 sebelumnya sebanyak 125 perkara yang ditangani Pengadilan Agama setempat. Dimana, angka cerai gugat yang dilakukan oleh pihak istri sejumlah 103 perkara dan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami sejumlah 22 perkara.
Perkara lain yang ditangani lainnya, terang Ibramsyah, adalah dispensasi pernikahan atau kawin dibawah usia 19 tahun. Pada bulan Januari lalu ada sembilan pasangan, dan bulan Februari tercatat ada enam pasangan orang.
Dirinya menjelaskan, untuk mendapatkan dispensasi pernikahan yang usianya dibawah 19 tahun harus mengikuti beberapa proses dengan mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Setelah mengajukan surat tersebut agar bisa diijinkan untuk menikah harus melalui proses persidangan di Pengadilan Agama. Apabila sudah dikabulkan dalam persidangan dan melalui penetapan dari tersebut, selanjutnya dikembalikan kepada KUA agar segera melakukan pernikahan. Biasanya, perkara seperti ini terjadi akibat kecelakaan atau hamil diluar nikah.
Masih sering terjadinya pernikahan dini ini, kata Ibramsyah, lebih dikarenakan kurangnya pemahaman dari masyarakat, khususnya pada masyarakat menengah ke bawah. Selain dari itu, pengaruh perkembangan teknologi juga menjadi salah satu penyebab sehingga dengan remja sekarang sangat mudah untuk melakukan interaksi antara lawan jenis, akibatnya keinginan menikah itu terlalu cepat.
Lanjut Ibramsyah, sejauh ini dalam kasus seperti ini ada yang dinikahkan secara terpaksa atau secara sukarela. Untuk pernikahan sukarela dikarenakan orang tua mengkhawatirkan jika anaknya bergaul sampai melanggar aturan agama. Untuk yang dinikahkan terpaksa karena sudah terjadi kehamilan diluar nikah.
Dirinya juga menganjurkan, agar tidak terjadinya perceraian dalam pernikahan usia dini. Setiap pasangan suami istri harus bisa saling memahami dan melengkapi kekurangan masing-masing agar bisa terjalin hubungan yang harmonis didalam rumah tangga. Selain itu setiap pasangan tidak saling menuntut dan tidak egois.
Pertengkaran dan cekcok rumah tangga, papar Ibramsyah, tidak terjadi ketika ada ketidaksepahaman dan komunikasi yang baik. Penyebab perceraian lainnya diantaranya juga disebabkan permasalahan ekonomi dan orang ketiga di dalam rumah tangga. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)