TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin (10/2/2023) mengatakan polisi telah mengamankan seorang pria berinisial RP (21) beralamat di Desa Bumi Rahayu Gang IV RT.008 RW.IId Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas yang kini menjadi pesakitan akibat ulahnya melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur.
Dikatakan Daspin, RP ditangkap pada Rabu 9 Februari 2023 sekitar Pukul 23.00 oleh Unit Resmob Polres Pulang Pisau dibackup Subdit III Jatanras Polda Kalimantan Tengah di Barak PT SMJL Desa Lahai Mangkutup Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas atas tindak pidana pencabulan anak di bawah umur,
Korban adalah Bunga-nama samaran (16) masih berstatus pelajar. Peristiwa pencabulan ini terjadi di Jalan STI Desa Maliku Mulya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau.
Berdasarkan kronologis kejadian, terang Daspin, bahwa hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 pelaku RP sekitar Pukul 16.30 datang ke rumah Bunga lalu meminta izin kepada ibu korban untuk membawa Bunga jalan keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan, korban berusaha menolak jika perjalanan terlalu jauh. Pelaku selanjutnya putar arah dengan modus berpura-pura mau kencing. Sesampai ditempat yang sepi pelaku menghentikan sepeda motor dan turun untuk kencing, padahal pelaku mencari tempat untuk melakukan aksi bejatnya.
Bersama korban, pelaku kembali melanjutkan perjalanan dan ditengah perjalanan pelaku mengajak berhubungan dengan korban selayaknya suami istri. Tentu saja permintaan itu ditolak, kemudian pelaku berhenti dan meminta korban untuk turun dari kendaraan.
Melihat kondisi jalan yang sepi dan gelap, korban tidak mau turun dari motor karena merasa ketekutan hingga menangis. Merasa tidak dipenuhi hasratnya, pelaku langsung menarik tangan korban dan memaksa melayani nafsu bejatnya.
Dijelaskan Daspin, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dan diancam dengan Undang-Undang perlindungan anak. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)