Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Edvin Mandala. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Edvin Mandala (31/5/2021) mengatakan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertahun-tahun tidak masuk kantor dan tidak dilakukan pembinaan, malah justru mendapatkan promosi. Selain itu ada juga ASN yang belum ada satu tahun kembali dipromosikan naik jabatan yang menimbulkan kesan tidak baik di masyarakat.

Sorotan ini, terang Edvin Mandala, menjadi salah satu dari rekomendasi Pansus DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 yang telah melewati proses pembahasan dalam Pansus.

Beberapa rekomendasi lain yang disampaikan Pansus DPRD, kata Edvin Mandala, adalah rekomendasi untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang perlu adanya inovasi dan terobosan agar PAD dapat tercapai sesuai target. Penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari target sebesar Rp46 Miliar yang hanya terealisasi Rp21 Miliar atau 40 persen dari target.

Selain itu penyediaan sarana pendukung dan tenaga pengajar yang layak  memadai sehingga pada bidang urusan pendidikan perlu di tingkatkan. Kemudian pada urusan kesehatan perlu di tingkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan peningkatan SDM yang handal, sedangkan pada urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, perlu adanya pemerataan pembangunan di masing-masing kecamatan.

Selanjutnya, kata Edvin Mandala, Kemudian urusan sosial perlu adanya pembangunan rumah singgah sebagai indikator keberhasilan penyengaraan pemerintah dareah. Urusan wajib bukan pelayanan dasar melalui dinas terkait meminta dibangunnya Balai Latihan Kerja (BLK) guna meningkatkan kemampuan tenaga kerja dan memfasilitasi masyarakat pencari kerja, karena berdasarkan data bahwa tingkat pengangguran sebanyak 2,63 persen meningkat dibanding Tahun 2019 menjadi 2.10 persen.

Dikatakan Edvin Mandala, masih banyak rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus DPRD. Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 ini merupakan salah satu bentuk  perwujudan amanat konstitusi berupa pertanggungjawaban tahunan atas pelaksanaan pemerintahan daerah. LKPj berisi tentang laporan atas implementasi Kebijakan Pembangunan dan Keuangan yang sudah ditetapkan, maupun disepakati oleh pemerintah setempat bersama-sama DPRD yang dituangkan dalam dokumen RKPD beserta KUA PPAS dan APBD 2020.

Dikatakan Edvin Mandala, LKPj ini juga disusun dalam rangka untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten setempat selama satu tahun anggaran. Dalam LKPj ini masyarakat juga diharapkan mendapatkan gambaran yang jelas tentang berbagai berbagai kebijakan yang sudah diimplementasikan.

Beberapa hal yang menjadi sorotan dan menjadi rekomendasi Pansus DPRD antara lain turunnya pendapatan daerah dari Rp923.801.668.700,- pada Tahun 2019 menjadi Rp 881.180.108.541,- atau sebesar 95.39 persen.

Susunan Pansus DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020, kata Edvin Mandala, Tandean Indra Bela (Golkar) wakil ketua, sekretaris Sentot Siswanto (PKB) dengan anggota Yoppy Satriadi (PDI Perjuangan), Dewi Sartika (PPP), Suhardi (Golkar), Ahmad Jayadikarta (Nasdem).  (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)