HAPAKAT – Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pulang Pisau, Ubeng Itun mengatakan, bahwa pihak Panwaslu berhak dan bisa memanggil pengguna media sosial yang menebarkan berita-berita HOAX.

Dikatakan Ubeng, ketika memang pengguna medsos tersebut telah dinyatakan benar-benar akun penebar berita HOAX. Dalam hal ini pihaknya tidak bisa memberikan sanksi, namun Panwaslu hanya dapat memanggil si pengguna medsos tersebut untuk membuat surat pernyataan.

Tambah Ubeng, dari surat pernyataan yang dibuat si pengguna medsos tersebut akan ditunjukan kepada instansi-instansi terkait untuk melakukan penindakan.

Terkait akun tersebut palsu atau tidak pihaknya akan tetap memanggil, jika memang bisa dipanggil maka panwaslu akan meminta pengguna tersebut mem buat surat pernyataan. Ubeng menjelaskan, beberapa waktu lalu gejolak di masyarakat di media sosial sempat tinggi, namun saat ini intensitasnya sudah mulai menurun, namun Panwaslu tetap memonitor. (HPK-05AYU/@DENK)