HAPAKAT – Ketua Panwaslu Kabupaten Pulang Pisau, Ubeng Itun mengatakan bahwa pihaknya terus memantau penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh masing-masing pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Pulang Pisau Tahun 2018.
Menurut Ubeng Itun, hal ini dilakukan pihaknya untuk pencegahan terjadinya pelanggaran terhadap masalah APK. Selama ini, pihaknya terus melakukan pemantauan dalam setiap kampanye masing-masing Paslon. Sesuai dengan jadual yang sudah ditentukan, lama masa kampanye dilakukan selama 129 hari. Pemantauan terus dilakukan oleh Panwaslu agar Pilkada di daerah setempat berjalan sesuai dengan aturan. Pemantauan juga dilengkapi dengan dokumentasi dari petugas yang ada di lapangan.
Dikatakannya Ubeng, dalam masa kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau melibatkan 3 divisi. Yakni Divisi pencegahan global dan masyarakat, Divisi Kelembagaan dan Unisasi, serta Divisi Penanganan Pelanggaran. (HPK-08MAX)