HAPAKAT – Pasangan yang menikah dibawah tangan atau nikah siri banyak yang tidak memiliki e-KTP. Camat Kahayan Hilir, Sugondo mengatakan pasangan ini rata-rata tidak bisa melakukan perekaman data kependudukan untuk pembuatan e-KTP karena tidak bisa mendapatkan Kartu Keluarga (KK) yang menjadi salah satu persyaratan wajib dipenuhi.
Sugondo menyebutkan dari jumlah penduduk yang ada di Kecamatan Kahayan Hilir yang memiliki 10 desa/kelurahan, hanya ada 200 penduduk yang belum melakukan perekaman data untuk e-KTP, salah satu kendala nya adalah karena nikah dibawah tangan.
Angka jumlah penduduk yang cukup kecil ini juga tidak terlepas dari gencarnya sosialisasi pihak Kecamatan Kahayan Hilir mulai tingkat kecamatan, kelurahan/desa hingga RT dan RW untuk mendorong warganya agar memiliki e-KTP.
Sugondo juga terus mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kecamatan Kahayan Hilir agar sesegera mungkin melakukan perekaman, karena e-KTP sangat penting untuk digunakan dalam segala hal, diantaranya saat berpergian jauh atau daftar menikah. e-KTP jmerupakan salah satu jati diri untuk mengetahui dari mana penduduk tersebut berasal. (HPK-05AYU)