(FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulang Pisau Sis Hernawa (14/9/2021) mengungkapkan bahwa rencana kenaikan atau penyesuaian tarif PDAM diusulkan sebesar 50 persen dari tarif sebelumnya.

Dikatakannya ada beberapa hal yang melatar belakangi rencana kenaikan tarif tersebut, di antaranya mengacu Permendagri RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Selanjutnya, hasil audit dan evaluasi kinerja BPKP tahun buku 2019 dan hasil audit KAP tahun 2019 tentang laporan keuangan, bahwa hingga saat ini belum adanya penyesuaian tarif sejak tahun 2015, sejak di terbitkan SK Bupati Nomor 29 Tahun 2015.

Menurut Sis Hernawa, nilai harga jual air saat ini lebih kecil  dari harga pokok produksi dan harga bahan pokok produksi mengalami peningkatan rata-rata 10 persen per tahun. Rata-rata air per meter kubik adalah sebesar 71,25 persen dari harga pokok air per meter kubik, sehingga adanya tingkat kehilangan distribusi 20 persen atau lebih rendah 28,75 persen dari titik impas.

Lanjut dikatakan Sis Hernawa, dengan kondisi tersebut perusahaan mendapat kerugian sebesar Rp2.122,24 per meter kubik air terjual,  jika menggunakan perhitungan tingkat kehilangan distribusi riil, rata-rata tarif air per meter kubik adalah sebesar 70,86 persen dari harga pokok air per meter kubik atau lebih rendah 29,14 persen dari titik impas. Yang berarti perusahaan mendapat kerugian sebesar Rp2.162,56 per meter kubik air terjual.

Dengan kondisi demikian, terang Sis Hernawa, harga jual air masih berada di bawah harga pokok air, sehingga tarif rata-rata yang diberlakukan belum dapat menutup biaya secara penuh atau full cost recovery (FCR). (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK