TRANS HAPAKAT – Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Sadiyo (1/11/2023) membenarkan bahwa telah melaporkan adanya dugaan ujaran kebencian, penistaan agama, dan pelangaran Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Maliku berinisial S.
Dikataka Sadiyo, pelaporan terhadap oknum kepala desa di Kecamatan Maliku berinisial S tersebut didasari atas unggahan atau postingan di status WhatsApp dirinya yang mengandung provokasi dan ujaran kebencian ditengah memanasnya situasi politik di tanah air belakangan ini. Postingan status tersebut dinilai untuk menghasut masyarakat dan bisa merusak tatanan dalam kerukunan kehidupan di masyarakat, umat beragama, bangsa, negara dan juga partai berlambang banteng ini.
Menurutnya, unggahan atau postingan oknum kepala desa mencerminkan moral yang tidak baik dan bisa memimbulkan kegaduhan di masyarakat. Terlebih postingan narasi yang dimunculkan itu menghujat tokoh bangsa dan organisai keagamaan terbesar di Indonesia. Pengurus dan kader partai merasa tertantang hingga melaporkan oknum kepala desa tersebut.
Lanjut dikatakan Sadiyo, postingan narasi yang mengandung ujaran kebencian, penistaan agama, bahkan bisa melanggar Undang-Undang ITE didapatkan kader di wilayahnya dan laporan dari masyarakat yang melihat postingan tersebut. Pengunggahan postingan tersebut pastinya didasari niat kesengajaan untuk menunjukan provokasi dan menurunkan elektabilitas dari tokoh bangsa yang sekarang ini menjadi Bacapres walaupun oknum tersebut mengambil dari media sosial yang belum tentu kebenarannya.
Sebelum melakukan melaporkan oknum Kades tersebut, Ia juga telah berkoordinasi dengan pimpinan partai PDIP dari Pimpinan Cabang hingga Pengurus Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Dirinya menyayangkan perilaku oknum kepala desa yang menyebarkan ujaran kebencian, seharusnya sebagai kepala desa bisa memberikan edukasi, pencerahan kepada warga masyarakatnya, apalagi mendekati pesta demokrasi Pileg dan Pilpres yang hanya tinggal beberapa bulan mendatang. Kepala desa harus bisa membuat suasana damai dan aman pada pesta demokrasi bukan ikut menyebarkan informasi hoax.
Menurutnya pelaporan kepada oknum kapala desa dilakukan untuk memberikan efek jera dan konsekuensi hokum ketika masyarakat tidak bijak dalam bermedia sosial dan ikut-ikutan dalam menyebarkan ujaran kebencian kepada masyarakat. Ujaran kebencian ini bisa memprovokasi, menghasut dan menyesatkan, hingga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antar masyarakat dan para pendukung masing-masing partai politik.
Ujaran kebencian, ungkapnya, juga dapat mendorong terjadinya kebencian secara kolektif, pengucilan, diskriminasi, hingga terjadinya kekerasanpada akhirnya merusak kerukunan dan persatuan antar umat beragama,bangsa dan negara.
Kepada www.transhapakat.web.id, oknum kepala berinisial S mengatakan bahwa dirinya mengunggah atau memposting narasi tersebut didapatkan dari akun tik-tok pada hari Jumat 27 Oktober 2023, selanjutnya diposting kembali di status WhatsApp.
Dirinya mengakui melakukan hal tersebut, namun tidak menyangka akan berujung pada pelaporan dirinya kepada polisi. Ia memposting narasi tersebut tidak mempunyai maksud dan tujuan apa-apa, selain buta di media sosial dan tidak tahu bisa berujung pada ketidaknyaman bahkan merugikan orang lain. (Penulis: TIM REDAKSI/ Editor: DUDENK)