Kabid Perdagangan Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Pulang Pisau, Rianti Miasi. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Pulang Pisau Elieser Jaya melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Rianti Miasi (22/3/2022) menghimbau kepada pedagang untuk menjual harga minyak goreng sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dikatakan Rianti, Surat Edaran (SE) dari pemerintah telah dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di tingkat masyarakat. Minyak goreng curah untuk kemasan sederhana yang diharuskan mengikuti mekanisme harga yang ditetapkan yaitu sebesar Rp14.000,- perliter atau Rp15.500,- perkilogram.

Disperindagkop setempat, terang Rianti, tengah melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang ada di kabupaten setempat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengertian kepada para pedagang dan masyarakat terkait dengan telah dikeluarkannya Permendag mengenai harga eceran teringgi minyak goreng.

Dirinya mengungkapkan, sosialisasi dilakukan di Pasar Rakyat Handep Hapakat. Sejauh ini, hanya ada satu tempat yang menjual minyak goreng curah. Sosialisasi yang diberikan langsung kepada para pedagang di pasar ini merupakan upaya yang sangat efektif, karena bisa langsung tepat sasaran kepada para pedagang. Nantinya, sosialisasi juga dilakukan dengan pemasangan spanduk untuk mengingatkan kepada pedagang untuk tidak menjual minyak goreng melebihi harga eceran tertinggi.

Jika masih ada pedagang yang menjual minyak melebihi harga eceran tertinggi, papar Rianti, Disperindagkop dan masyarakat bisa memberikan pemahaman kepada para pedagang. Kondisi saat pendemi sekarang membuat masyarakat hidup dalam kesulitan ekonomi, dan jangan pedagang justru malah memanfaatkan situasi  ini untuk meraih keuntungan.

Untuk sosialisasi Permendag ini, menurut Rianti, Disperindagkop juga bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat untuk mencegah terjadinya penjualan harga minyak goreng yang tidak sesuai dengan HET.

Saat terjadi kenaikan harga minyak goreng, kata Rianti, Disperindagkop setempat melakukan upaya antisipasi. Diantaranya, menggelar operasi pasar minyak goreng di beberapa kecamatan yang di Kabupaten Pulang Pisau.

Kedepan, lanjut Rianti, pihaknya berencana kembali menggelar operasi pasar serupa menjelang bulan ramadhan. Operasi pasar kali ini hanya dipusatkan pada satu tempat saja, yaitu di halaman Disperindagkop dengan harga minyak goreng sesuai yang ditetapkan oleh Bulog. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)