HAPAKAT – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo mengimbau kepada para pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Imbauan itu disampaikan Bupati sehubungan dengan telah diterbitkannya peraturan kpk nomor 07 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara, dan sebagai tindak lanjut surat Bupati Pulang Pisau terkait permintaan data wajib lapor LHKPN tahun 2017.
selain itu Bupati juga mengingatkan, agar supaya segera menyampaikan ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau paling lambat akhir bulan Mei, karena data ini akan seger dibuat surat keputusan Bupati untuk disampaikan ke KPK. (HPK-05Ayu/02)