Polisi olah TKP di lokasi yang menyebabkan satu pekerja tambang tewas. (FOTO SAT RESKRIM POLRES PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskim Iptu John Digul Manra (25/4/2021) mengungkapkan polisi mengamankan Aprianto (28) warga Desa Tanjung Karitak RT.02 Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas yang menyebabkan Indra Saputra (32) dengan identitas Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas meninggal di lokasi tambang emas di Sei Bakai Pematang Karang Desa Goha Kecamatan Banama Tingang.

Dikatakan Digul kronologis kejadian peristiwa berawal pada hari Rabu 21 April 2021 sekitar pukul 13.30. Pelaku Aprianto bersama rekannya pada saat itu duduk di atas anjungan lanting atau rakit milik Redi. Tiba-tiba datang Indra dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras (Miras) dan marah-marah sambil memukul meja dengan sambil berkata “Awas Reno, Tunggu aja Reno”

Merasa tersinggung dengan kelakuan korban tersebut, membuat pelaku Aprianto langsung memukul korban pada bagian kepala mengenai pelipis korban. Pelaku yang juga dalam pengaruh alkhohol terus melakukan penyerangan terhadap korban. Merasa terdesak korban besembunyi di balik tiang untuk menghindari pukulan, sambil memeganggi tiang dengan kedua tangannya.

Selanjutnya datang teman rekan-rekan pekerja tambang bernama Ucu dan Eko dengan tujuan melerai pelaku. Namun pelaku terus menyerang korban. Saat menghindari pukulan korban melepaskan pegangan pada tiang dan mundur menghindari serangan.  Namun naas, pada saat mundur ke belakang, korban terpeleset dan jatuh ke dalam danau galian tambang.

Rekan korban berupaya melakukan pencarian, tetapi korban tidak di temukan. Pada hari Jum’at 23 April 2021 sekitar Pukul 04.00 baru korban ditemukan mengapung di danau dalam keadaan telahmeninggal dunia oleh Redi (43) sang pemilik lanting. Redi selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek setempat.

Lebihlanjut dikatakan Digul, polisi usai mendapat laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan dengan mengamankan barang bukti serta mengumpulkan keterangan saksi juga melakukan Visum Et Repertum untuk melakukan penyelidikan lebihlanjut. Dari hasil keterangan saksi  dan barang bukti yang yang di kumpulkan. Akhirnya polisi mengamankan pelaku Aprianto yang tidak lain adalah teman kerja dari korban Indra.

Pelaku saat ini sudah amankan di Mapolres setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam pasal pembunuhan atau tindak penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan acaman diatas lima tahun kurungan penjara. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)