TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Nunu Andriani Pratowo melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar Misransyah (27/7/2022) mengungkapkan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan dari pemerintah pusat yang diterima pemerintah setempat telah mencapai progres 50 persen dengan realisasi keuangan sebesar 20 persen.
Dikatakan Misransyah, DAK fisik bidang pendidikan tahun 2022 sebesar Rp15 Miliar berasal dari pemerintah pusat ini dipergunakan untuk pembangunan fisik infrastruktur pendidikan seperti ruang kelas, laboratorium, perpustakaan dan peningkatan mutu infrastruktur penunjang lainnya.
Dalam pelaksanaan DAK fisik pendidikan, kata Misransyah, dalam pelaksanaanya harus sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang telah ditentukan yang merupakan dasar acuan pelaksanaan di lapangan. Pembangunan peningkatan infrastruktur sekolah itu dilakukan untuk Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Pemerintah setempat, kata Misransyah, berterimakasih kepada pemerintah pusat yang secara berkelanjutan mengalokasikan DAK untuk menunjang peningkatan sarana dan fasilitas demi kemajuan dunia pendidikan di kabupaten setempat. Tentunya juga tidak lepas dari penyusunan data pokok pendidikan (Dapodik) yang baik dan benar, serta beberapa persyaratan lain yang dipenuhi.
Penyusunan data Dapodik yang baik yang didukung persyaratan lain seperti pembuatan titik koodinat lokasi sekolah, papar Misransyah, sangat mempengaruhi sebuah sekolah untuk mendapatkan bantuan dari DAK pemerintah pusat.
Misransyah mengaku, bahwa perolehan anggaran yang bersumber dari DAK fisik bidang pendidikan pada tahun 2022 untuk Kabupaten Pulang Pisau mengalami peningkatan, sehingga pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan di lapangan harus lebih dimaksimalkan untuk mengejar realisasi pencapaian progres pelaksanaan pembangunan agar bisa dirampungkan sesuai target yang telah ditentukan.
Terkait realisasi penyerapan anggaran atau keuangan, terang Misransyah, saat ini baru mencapai di angka 23 persen, dikarenakan proses penganggaran bersumber dari dana DAK melalui transfer dari pemerintah pusat ke daerah dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali sesuai hasil laporan kemajuan pekerjaan di lapangan. Serapan anggaran tersebut hanya sebatas untuk uang muka di mulainya pekerjaan.
Selanjutnya bagi pihak rekanan yang mengajukan proses pencairan diharapkan dapat melengkapi dukomen pendukung seperti pelaporan kemajuan pekerjaan 100 persen, back up data, serta asbould drawing, yang nanti sebagai dasar acuan dalam melaksanakan serah terima sementara pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) sesuai kondisi riil pekerjaaan saat dilakukan pemeriksaan oleh tim baik dari dinas terkait bersama dengan konsultan. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)