HAPAKAT – Supian Noor alias Amang Upi bin Hamsah (54) terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas polisi karena berusaha melawan petugas saat ditangkap di Kabupaten Balangan Kecamatan Waringin. Supian Noor merupakan salah satu dari empat kawanan pelaku pembobol gudang dan tercatat sebanyak 13 tempat kejadian perkara (TKP) di Kalteng dan Kalsel yang berhasil di gasak.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono SIK MH dalam keterangan pers di Mapolres Pulang Pisau (8/9) mengatakan tiga pelaku lain berinisial MBA, DAE dan A sudah ditangkap dan diproses hukum di Polres berbeda.
Menurut Dedy Sumarsono, kawanan pembobol gudang ini merupakan spesialis dengan banyak TKP yang berhasil dicuri dengan sasaran barang-barang bahan makanan. Di gudang milik PT Indomarco Adi Prima di Jalan Trans Lintas Kalimantan RT.06 Kecamatan Kahayan Hilir, kawanan ini berhasil mengambil barang di dalam gudang hingga pemilik mengalami kerugian mencapai Rp26,4 Juta.
Selain para pelaku memiliki peran masing-masing, kawanan ini akhirnya bisa ditangkap (4/9) dengan bekerjasama dengan Polres lainnya. Adapun 13 TKP pencurian adalah 7 TKP di Banjarbaru, 3 TKP di Kapuas, dan masing-masing 1 TKP di Martapura, Batola dan Pulang Pisau.
Ancaman kurungan tujuh tahun penjara menanti pelaku Supian Noor atas aksi pencurian yang dilakukan bersama komplotannya. Hasil dari pencurian yang dilakukan kawanan ini seluruhnya di jual kepada penadah berinisial H yang berdomisili di Kalimantan Selatan. Dalam aksinya, komplotan ini menggunakan mobil box untuk membawa hasil curian. Banyaknya TKP yang menjadi sasaran membuat komplotan ini dinilai rapi dan terkoordinir dalam setiap menjalankan aksinya. (HPK-05AYU)