HAPAKAT – Satuan Buru Sergap (Buser) Polres Pulang Pisau berhasil menangkap Sudiro alias Diro (34) sebagai pelaku pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor di dua tempat berbeda. Pelaku ditangkap di Km.23 Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir dikediaman rumah mertua pelaku.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono SIKMH mengungkapkan pelaku ditangkap setelah Polres Pulang Pisau menerima laporan telah terjadinya penggelapan kendaraan bermotor. Satuan Buser Sat Reskrim Polres Pulang Pisau langsung melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tersebut dan mengetahui keberadaan pelaku. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan Senin (1/1) lalu tanpa perlawanan dan mengakui perbuatan yang dilakukannya.
Pelaku berhasil membawa sebuah sepeda motor merk Yamaha type Mio Soul warna hitam dengan Nopol KH3621JH dengan berdalih meminjam motor tetangganya tersebut untuk menjemput anaknya di sekolah. Namun beberapa jam kemudian, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban ataupun memberikan kabar dimana keberadaan tersangka. Ternyata, diketahui bahwa sepeda motor korban telah dibawa kabur oleh pelaku tersebut ke daerah Tewah, Kabupaten Gunung Mas dan pelaku menyembunyikan kendaraan tersebut di sebuah pondok di daerah tersebut.
Dikatakan Dedy Sumarsono, setelah dilakukan penangkapan, dalam pengembangan terhadap tersangka, akhirnya pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor merk Honda type Beat warna merah Nopol KH5488TL milik Yanson Amperanoto warga RT.04 Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang pada bulan November 2016 lalu. Dimana saat itu kunci kontak sepeda motor tertinggal dimotor, saat dibawa keluarga korban bernama Siska saat mandi di lokasi pemandian di desa tersebut.
Pelaku, terang Dedy Sumarsono, telah diamankan di rumah tahanan Polres Pulang Pisau. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan penjara maksimal 5 tahun.
Dari kejadian ini, Dedy Sumarsono menghimbau kepada masyakat khususnya yang ada di Kabupaten Pulang Pisau untuk selalu berhati-hati dan jangan sampai meninggalkan kunci terpasang di sepeda motor. Untuk keamanan pemilik sepeda motor dapat menambahkan kunci ganda untuk menghindari para pelaku kejahatan. (HPK-05AYU/ HPK-77)