HAPAKAT – Polsek Kahayan Hilir menangkap pelaku pencurian di MAN Pulang Pisau Jalan Kasturi, Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir. pada 22 Maret 2017 lalu. Pelaku adalah Abdi Alias Abdi bin Hasan berusia 18 tahun beralamat Jalan Sawit Raya 6 KM. 5,5 Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotim. Pelaku sebelumnya menggasak laptop dan uang di sekolah tersebut.
Kapolsek Kahayan Hilir, Iptu Sugiharso mengatakan bahwa setelah dilakukan, Minggu (9/4) sekitar Pukul 11.00. Pelaku diamankan di Jalan Oberlin Metar, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir.
Dijelaskan Sugiharso, dalam aksi pencurian tersebut, Abdi masuk ke dalam ruangan di Sekolah MAN Pulang Pisau dengan cara mencongkel jendela ruangan dan mengambil barang berupa 1 buah Laptop Merk ACER Warna Hitam 14 Inchi, 1 buah Laptop Merk TOSHIBA 10 Inchi serta uang tunai sebesar Rp 1 Juta. Kerugian materiil sekitar Rp 6Juta, dan pelaku diproses lebihlanjut di Polsek Kahayan Hilir.
Pelaku, terang Sugiharso, dijerat indak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. (HPK-77)
Barang Bukti : 1 (satu) buah Laptop Merk ACER Warna Hitam 14 Inchi, 1 (satu) buah Laptop Merk TOSHIBA 10 Inchi, 1 (satu) buah paku.