Pelaku pencurian yang diamankan kepolisian Polres Pulang Pisau. (FOTO HUMAS POLRES PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau Kalimantan Tengah AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin (8/8/2022) membenarkan bahwa polisi telah berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial AW (43) yang melakukan pencurian perangkat mixer audio merk Yamaha CHNCUK01330 di Masjid Al-Amin di Jalan Poros RT.0 22 RW.6 Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku.

Daspin menjelaskan, dari penangkapan yang dilakukan kepada pelaku AW ini terbongkar bahwa pelaku pernah terlibat aksi pencurian di sebanyak 33 TKP. Diantaranya sebanyak 26 TKP  di Banjarmasin, empat  TKP  di Kapuas dan 3  TKP  di Pulang Pisau  yakni di Desa Gadabung satu TKP dan dua TKP di Desa Tahai Jaya.

Pelaku  AW ditangkap dikediamannya di jalan Komplek Griya Ulin Permai Blok P No 7 RT.002 RW.3 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru Kalimantan Selatan. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan personel Resmob Polres Pulang Pisau bersama Polsek Maliku, ditemukan barang bukti yang telah dicuri oleh tersangka.

Daspin mengatakan, menurut informasi dari salah satu warga desa setempat yaitu Suparno (46), bahwa kronologis pencurian ini terjadi pada Rabu (3/8/2022) sekitar Pukul 17.30 WIB di Masjid Al-Amin Desa Tahai Jaya. Seorang muazin datang ke masjid dengan maksud ingin mengumandangkan azan magrib, namun saat ingin menghidupkan mixer audio ternyata barang tersebut sudah tidak ada ditempatnya.

Dari pengakuan pelaku, terang Daspin, AW berangkat dari Banjarmasin menggunakan sebuah mobil miliknya ke arah Desa Tahai Kecamatan Maliku. Modusnya dengan berpura-pura singgah ke masjid. Melihat kondisi masjid dalam keadaan sepi, pelaku langsung mengambil sebuah perangkat mixer audio dan dimasukkan ke dalam mobilnya dengan cepat meninggalkan masjid.

Pelaku telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Selain mengamankan barang bukti  perangkat mixer hasil curian, polisi juga mengamankan satu unit mobil merk Daihatsu Nopol DA1538LO warna putih yang digunakan pelaku sebagai sarana dalam melancarkan aksi pencurian. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)