Pelaku pencurian yang berhasil diamankan dan diungkap Polsek Pandih Batu. (FOTO HUMAS POLRES PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Pandih Batu Iptu Husni Setiawan (17/5/2022) mengungkapkan bahwa polisi setempat telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial HC (26) yang diduga sebagai pelaku pencurian di salah satu rumah milik Kasriansyah, warga Jalan Pahlawan RT.026 RW.01 Desa Talio Muara Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau.

Iptu Husni Setiawan menjelaskan, berdasarkan laporan dari korban, kepolisian setempat langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.  Setelah melalui proses penyelidikan, HC yang diduga sebagai pelaku pencurian berhasil diamankan. Pelaku diamankan polisi saat sedang berada dirumahnya yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dikatakan Iptu Husni Setiawan, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti yang dicuri seperti berupa satu buah sak tepung bogasari, satu buah tas pinggang warna hijau army merk NB, dan uang tunai sebanyak Rp5.324.000,-

Selain itu juga ada berbagai macam jenis rokok yang diamankan.  Diantaranya rokok Gudang Garam Surya 12, RED BOLD, Djarum 76, Brown, Troy, LA Bold Hitam, Crystal Special, Diplomat, Gudang Garam Patra, Gudang Garam Merah, Gudang Garam International, Dji Sam Soe, Sampoerna Mild Hijau, LA Menthol, Gudang Garam Surya 16, dan Marlboro Filter Black merah.

Iptu Husni Setiawan mengatakan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)