TRANS HAPAKAT – Polisi memberikan pasal berlapis kepada Ngadiono atau NG (56) setelah terbukti menjadi pelaku percobaan perkosaan disertai penganiayaan terhadap korban NU (57) wanita tunawicara atau penyandang difabel di Desa Sakakajang Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau.
Pelaku Ngadiono dikenakan Pasal 285 junto Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan dua tahun delapan bulan.
Bupati Pulang Pisau Putjirustaty Narang (21/7/2021) dalam press conference di Mapolres Pulang Pisau memberikan apresiasi kepada jajaran Polres setempat atas kinerja yang cepat dan sigap dalam merespon setiap laporan masyarakat hingga berhasil menangkap pelaku tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Pulang Pisau.
Dikatakan Putjirustaty, kepolisian sebagai institusi negara bertanggung jawab terhadap Kamtibmas dan diharapkan tetap gigih memberantas aksi-aksi yang bisa merugikan masyarakat. Kepolisian setempat dinilai berhasil mengungkap pelaku percobaan pemerkosaan disertai penganiayaan ini hanya dalam waktu 13 jam, dan selanjutnya meminta pihak terkait bisa memberikan pendampingan terhadap korban yang masih mengalami trauma atas kejadian tersebut.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono mengungkapkan saat ini Ngadiono atau NG pelaku percobaan pemerkosaan disertai penganiayaan kepada korban NU seorang wanita penyandang difabel telah diamankan. Korban NU yang merupakan warga Desa Sakakajang Kecamatan Jabiren Raya pada saat kejadian, hanya tinggal sendirian di rumah.
Kurniawan menjelaskan kejadian berawal pada (20/7/2021) sekitar Pukul 00.30. Pelaku NG yang merupakan tetangga korban mengaku sedang mencari ternak ayam miliknya. Saat melintas, terlihat pintu rumah dalam kondisi sedikit terbuka. Merasa penasaran, pelaku langsung masuk dengan cara mendobrak pintu rumah milik korban.
Setelah masuk ke dalam rumah korban, muncul niat pelaku untuk menyetubuhi korban yang diketahui tinggal sendiri di dalam rumah tersebut. Aksinya ternyata membuat korban melakukan perlawanan dengan berusaha meronta dan berontak agar terlepas dari cengkeraman pelaku.
Pelaku yang merasa panik, kemudian melakukan penganiayaan dengan memukul korban agar diam dan tidak berteriak. Namun korban terus berontak dan berhasil melarikan diri untuk meminta pertolongan kepada tetangga terdekat. Takut aksinya diketahui warga, pelaku langsung kabur meninggalkan rumah korban.
Lebihlanjut dikatakan Kurniawan, setelah mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak mendatangi TKP dengan meminta keterangan dari korban dan saksi, serta mengumpukan barang bukti hingga akhirnya polisi mengarah kepada pelaku NG yang ternyata adalah tetangga dari korban sebagai pelaku percobaan perkosaan disertai penganiayaan.
Menurut Kurniawan, korban saat ini masih dilakukan pendampingan terkait dengan trauma yang dialami atas kejadian tersebut. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)
https://youtu.be/3xNfv13MCp8