(FOTO ILUSTRASI/ TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Birokrasi dalam pelayanan dalam pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asat Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau dinilai lamban.

Lambannya dalam pengurusan BPHTB Hal ini dirasakan salah satu warga berinisial AJR (45) beralamat di Jalan Trans Kalimantan Desa Mantaren II Kecamatan Kahayan Hilir, Rabu (5/4/2023). Dikatakannya bahwa proses pengurusan BPHTB dinilai sangat lambat dengan banyak alur birokrasi yang merugikan waktu dan tenaga pemohon.

Untuk memperoleh layanan BPHTB, terang dia, banyak yang harus dilalui seperti menunggu proses survey lapangan  yang memakan waktu, dengan dalih menunggu surat tugas belum di tandatangani oleh pimpinan sehingga dalam menunggu pengurusan BPHTP lebih dari satu bulan, jika dihitung dari proses pengajuannya.

Lanjut kata AJR, dirinya juga mempertanyakan berapa lama normal pengurusan BPHTB tersebut? Berapa hari proses penetapan pajak bisa diselesaikan, padahal PBHTB ini menjadi salah satu pendapatan Negara atau daerah, dan jangan masyarakat dibuat menunggu dan menunggu.

Menurutnya,  seharusnya pelayanan publik itu menjadi prioritas dan bisa dipercepat serta bisa dipermudah karena masyarakat memiliki kepentingan masing-masing. Bahkan, Bupati Pudjirustaty Narang di setiap memimpin rapat besama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meminta OPD harus bisa membuat terobosan dan inovasi terkait pelayanan publik, apakah sulit memahami keinginan tersebut.

Menurutnya, dalam peningkatan pelayan publik seperti pengurusan PBHTB seharusnya jangan banyak birokrasi. Seperti contoh, servei lapangan hanya sekedar melihat kondisi tanah dan bangunan saja, pemohon harus menunggu berminggu-minggu padahal saat permohonan pengurusan sudah terlampir atau disertakan foto kondisi fisik lahan yang sebenarnya.

Dirinya berharap kepada pemerintah setempat melalui dinas terkait agar pelayanan publik bisa dipermudah prosesnya. Jangan dipersulit dengan banyak dalih maupun alasan yang pada akhirnya menjadi tandatanya dan menimbulkan presepsi negatif di masyarakat.

Lebih lanjut dikatakanya,  dalam hal ini masyarakat hanya mau bayar pajak, tetapi pada kenyataanya proses pengurusan terkesan diperlambat. Jika pelayanan publik bisa dipercepat atau dipermudah, seperti pengurusan PBHTB dan pembayaran pajak mengapa harus dibikin repot dan dipersulit.

Sekertaris BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau, Zulkadri melalui WhatsApp kepada www.transhapakat.web.id pada 15 Maret 2023 mengatakan bahwa dirinya mendapat info dari bidang pendapatan bahwa permohonan masuk masih dalam antrian dan akan di survei menunggu surat tugas dari pimpinan.

Ia mengatakan petugas survei  akan menghubungi kalau mau ke lapangan. SOP di BPPKAD untuk satu berkas paling cepat 16 hari kerja karena perlu turun ke lapangan dan mohon di maklumi. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)