HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau, AKBP Budi Satria Nasution SIK mengatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas dan memproses secara pidana kepada para pembakar hutan dan lahan yang ada di daerah setempat.
Penindakan tegas ini salah satu upaya untuk pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) agar tidak terjadi kebakaran dalam skala luas. Menurut Budi Satria, pencegahan melalui tindakan hukum, merupakan langkah efektif untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat setempat bahwa membakar hutan dan lahan benar-benar dilarang.
Dikatakan Kapolres, sosialisasi maupun edukasi sebelumnya tetap diberikan kepada masyarakat setempat karena Badan Metreologi Klimatologi dan Geofiska memperkirakan musim kemarau sudah jatuh pada bulan Maret dengan prediksi kekeringan hingga bulan November mendatang. Upaya pencegahan dan penindakan tegas tidak bisa ditawar-tawar lagi.(Hapakat-77)