Sosialisasi pembentukan Forum Penataan Ruang (FPR) yang dilaksanakan pemerintah kabupaten Pulang Pisau. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta (16/2/2022) mengungkapkan dibentuknya Forum Penataan Ruang (FPR) di tingkat pusat maupun tingkat daerah yang menurut tugasnya adalah membantu dalam memberikan pertimbangan kepada pimpinan daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Forum penataan ruang merupakan implementasi Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 tentang koordinasi penyelenggaraan penataan ruang agar penataan ruang bisa dilaksanakan secara berkelanjutan.

Dikatakan Tony Harisinta, sesuai isi Permen ATR/BPN nomor  15 tahun 2021 bahwa pemerintah daerah di wajibkan membentuk sebuah forum penataan ruang untuk memadukan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan seluruh pemangku kepentingan dengan melibatkan OPD terkait, akademisi profesi dan tokoh masyarakat.

Tony Harisinta, menjelaskan forum ini diperlukan dari perpaduan berbagai kepentingan serta penguatan fungsi koordinasi sebagai upaya untuk meningkatkan kerjasama antar pemangku kepentingan pada penyelenggaraan penataan ruang. Koordinasi bisa dilakukan melalui koordinasi dalam satu wilayah administrasi dan koordinasi antar daerah.

Menurutnya, untuk menserasikan dan mensinergikan perencanaan pelaksanaan serta pengendalian pemanfaatan ruang di kabupaten setempat, maka  perlu dilakukan optimalisasi koordinasi dan sinkronisasi antar lintas sector. Dalam pelaksanaanya perlu adanya peraturan bupati (Perbup) terkait dengan keberadaan  forum penaataan ruang, sehingga dalam perjalanan pelaksanaan ada dasar hukum.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pulang Pisau Usis I Sangkai mengatakan forum penataan ruang mempunyai tugas salah satunya memberikan pertimbangan kepada kepala daerah terkait dengan status sebuah kawasan sesuai peruntukanya.

Dikatakan Usis, forum penataan ruang ini  dalam tugasnya sangat membantu pemerintah setempat dalam mengatur secara detail tata ruang yang ada  dalam proses penataan ruang perlu adanya rekomendasi dan pendampingan secara berkelanjutan. Dengan terbentuknya forum penataan ruang secara berkelanjutan diharapkan kedepan  mampu mendukung proses pembangunan di daerah dan memberi kepastian berusaha kepada investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Pulang Pisau.

Lanjut dikatakan Usis, forum penataan ruang yang terbentuk, nantinya secara bekelanjutan melakukan diskusi dan kajian yang tentunya melibatkan OPD terkait, akademisi, dan tokoh masyarakat yang terlibat dalam forum tersebut untul memberikan masukan dan pertimbangan serta keputusan yang akan diambil oleh pimpinan daerah. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)