HAPAKAT  – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau, Untung Surapati mengatakan pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan yang tidak terdaftar diwajibkan membawa KTP elektronik atau surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat pada saat menggunakan hak pilih pada 27 Juni 2018 mendatang di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Untung, hal tersebut sudah menjadi aturan dan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 yang ada, sehingga kita juga wajib mensosialisasikan kepada masyarakat di daerah setempat.

Dikatakan Untung belum lama ini, pemilih yang terdaftar dalam DPT, selain membawa KTP elektronik atau Suket sebagai tanda telah melakukan perekaman data kependudukan, juga membawa surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau formulir C6. Selanjutnya, pemilih menunjukan kepada petugas KPPS untuk menggunakan hak pilihnya.

Bagi penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT, terang Untung, jangan kuatir kehilangan hak pilih. Penduduk yang tidak terdaftar tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP elektronik atau Suket dengan menunjukan kepada petugas KPPS.

Penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memiliki KTP Elektronik atau Suket yang dikeluarkan Disdukcapil setempat, papar Untung, nantinya masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan menggunakan formulir khusus.

Untung mengakui dengan diwajibkan kepada pemilih terdaftar dan tidak dalam DPT membawa KTP elektronik atau Suket ini, ada kekuatiran angka partisipasi pemilih mengalami penurunan. Salah satu contoh, terang dia, apabila KTP atau Suket ini tertinggal dan tidak dibawa saat berada di TPS maka pemilih akan pulang dan belum tentu mau kembali lagi datang ke TPS.

Untung juga berharap agar masalah ini menjadi perhatian bagi masing-masing tim sukses pasangan calon untuk ikut juga mensosialisasikan masalah tersebut. Pihak KPU setempat juga berusaha dan mensosialisasikan agar penduduk diwajibkan membawa KTP elektronik atau Suket ini pada saat menggunakan hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau 27 Juni 2018 mendatang. (*A*)