TRANS HAPAKAT – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bappenda Provinsi Kalimantan Tengah di Pulang Pisau Mayati (11/8/2020) menjelaskan masih banyak kecenderungan pemilik alat berat yang beroperasi di lingkungan perusahaan, pemerintah, dan perorangan tidak melaporkan jumlah kepemilikan alat berat yang sebenarnya juga kepatuhan dalam membayar pajak.
Dikatakan Mayati ada beberapa perusahaan besar maupun perseorangan yang memiliki alat berat hingga saat ini masih belum ada kesadaran tertib pajak, bahkan ada yang belum sama sekali memenuhi kewajiban bayar pajak alat berat yang dimilikinya.
Lanjut Mayati UPTPPD Bappenda atau sebelumnya disebut UPTD Samsat sebelumnya telah berupaya berbagai macam cara seperti upaya pendekatan ataupun upaya secara administrasi dengan mengirim surat kepada perusahaan-perusahaan untuk mengingatkan terhadap pajak. Namun alhasil, hingga saat ini diantaranya tidak ada respon. Beberapa perusahaan besar sepeti PT Suryamas Cipta Perkasa (SCP) dan PT Antang Sawit Perkasa (ASP) sampai saat ini masih ditunggu laporan tentang kepemilikan alat beratnya.
PT Menteng Kencana Mas (MKM), lanjut Mayati, juga masih memiliki tunggakkan pajak alat berat di Tahun 2019 dan sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak perusahaan. Sebagian besar pihak perusahaan selalu berdalih bahwa alat beratnya tersebut rental dari luar Kalimantan, tetapi setelah ditelusuri tidak jelas kepemilikannya.
Pihaknya tidak juga menampik bahwa ada juga pihak perusahaan yang datang melaporkan kepemilikan alat beratnya dan tertib pajak. Lebih lanjut Mayati mengakui pihaknya saat ini memang kekurangan tenaga yang menangani beberapa bidang termasuk bidang optimalisasi.
Masih banyaknya pemilik alat berat baik perusahaan besar maupun perorangan pribadi yang masih sulit untuk ditangani, Maryati mengungkapkan namun pihaknya terus berupaya agar pemilik sadar dan taat bayar pajak alat beratnya.
Selain itu, terang Mayati, dirinya mengharapkan agar alat berat di lingkungan pemerintahan seperti Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan serta Dinas Perhubungan setempat bisa melaporkan kepemilikan alat berat yang dimiliki, serta kapal feri penyeberangan dengan memenuhi pembayaran pajak demi pengalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana ada juga bagi hasil dari pajak untuk Kabupaten Pulang Pisau yang bisa digunakan untuk anggaran pembangunan.
Ditanya terkait pemasukan pajak khusus alat berat, dikatakan Mayati hasilnya masih kecil hanya berkisar Rp50 Juta pertahun dan tidak sebanding dengan alat berat yang sedang bekerja seperti yang bisa masyarakat lihat di perusahaan dan perorangan pribadi.
Dikatakan Mayati pihaknya juga berharap kehadiran Tim Optimalisasi dari Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan penanganan pajak alat berat di Kabupaten Pulang Pisau sehingga dapat memaksimalkan penggalian dan pendapatan pajak dari alat berat khususnya. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)