Sosialisasi penguatan program Jaksa Garda Desa di Desa Belanti Siam Kecamatan Pandih Batu. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Mugiono Kurniawan (6/2/2025) mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri bersama pemerintah setempat memperkuat program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam monitoring dan deteksi terhadap masalah hukum yang ada di setiap desa.

Dijelaskan Mugiono, dalam monitoring tersebut pihaknya turun ke desa untuk menetralisir apabila didapati sebuah permasalahan yang sedang dihadapi desa. Contohnya, dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilaksanakan pemerintah desa.

Dalam penguatan program ini, lanjut Mugiono, Kejari Pulang Pisau memperkenalkan sebuah aplikasi monitoring kejaksaan terhadap desa melalui aplikasi Realtime Monitoring Village Management Funding yang bisa di akses pemerintah desa. Melalui aplikasi tersebut diharapkan lebih mempermudah dalam memberikan informasi mengenai desa.

Dirinya berharap, monitoring ini untuk memberikan informasi yang lebih transparan. Selain itu penerapan aplikasi tersebut bisa dijadikan fasilitas untuk diskusi terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di desa.

Mugiono menegaskan, program Jaksa Garda Desa merupakan program dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang bertujuan memperkuat pengawasan dan mendukung pengelolaan dana deda. MOU atau nota kesepakatan untuk program ini sebelumnya telah ditandatangani Penjabat Bupati Pulang Pisau Nunu Andriani bersama Kepala Kejari Deddy Yuliansyah Rasyid.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau Herman Wibowo mengatakan, pemerintah setempat melalui DPMD tentu menyambut baik sosialisasi yang dilaksanakan untuk memperkuat program tersebut. Sosialisasi ini telah berjalan di empat kecamatan, diantaranya Kecamatan Jabiren Raya, Kecamatan Kahayan Hilir, Kecamatan Maliku, dan Kecamatan Pandih Batu.

Menurut Herman, program ini tidak terlepas dari tupoksi Kejari Pulang Pisau dalam memberikan pembinaan terhadap masalah hukum kepada pemerintah desa. Melalui program Jaksa Garda Desa diharapkan bisa menciptakan kolaborasi dan sinergitas dalam menuju kesejahteraan.

Dirinya menambahkan, disisi lain dengan adanya aplikasi yang disediakan Kejari ini memiliki nilai manfaat karena dari aplikasi tersebut bisa menampilkan tentang potensi desa atau permasalahan desa.  Program Jaksa Garda Desa ini sekaligus juga untuk memberikan pengawasan serta edukasi hukum kepada pemerintah desa. (Penulis: SUSENO/ Editor: DUDENK)