Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Saripudin. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT –  Pejabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Saripudin (6/5/2021) menegaskan pemerintah setempat siap memberlakukan hukuman disiplin ringan, sedang, hingga hukuman disiplin berat, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih nekat tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 yang didalamnya memuat larangan mudik dan pemberian cuti sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

Saat melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat, dirinya mengingatkan ada tiga jenis hukuman disiplin yang mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 yang bisa diterapkan kepada ASN yang melanggar larangan tersebut, dimulai dari hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

Sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Untuk hukuman disiplin berat, terang Saripudin, bisa dikenakan jika pelanggaran ASN terbukti berdampak negatif pada pemerintah dan negara. Bentuk-bentuk sanksi disiplin berat, antara lain, penurunan pangkat hingga pemberhentian dengan hormat sampai pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.

Sidak yang dilakukan, terang Saripudin, sebagai upaya untuk memberikan pemahaman dan tindakan pencegahan terhadap ASN agar bisa menunda mudik lebaran tahun ini. Kegiatan Sidak, akan terus dilaksanakan hingga menjelang dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Bagaimanapun, kata dia, larangan mudik dan tidak adanya pengajuan cuti yang diberlakukan pada tanggal tersebut menjadi perhatian bagi pemerintah setempat.  Kepada seluruh ASN dan juga masyarakat diharapkan bisa mematuhi surat edaran itu, sebagai upaya dan kebijakan pemerintah untuk meminimalisir dan antisipasi penyebaran COVID-19, akibat mobilisasi penduduk dari berbagai daerah dalam jumlah besar dalam mudik yang biasa terjadi setiap perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Dalam kegiatan sidak ini,  turut mendampingi antara lain Kepala Diskominfostandi  Mohc  Insyafi, Kabag Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Faridawati serta perwakilan dari Inspektorat setempat. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)