TRANS HAPAKAT – Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah Nunu Andriani (17/10/2023) mengungkapkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pemerintah setempat melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memberikan fasilitas alat perekaman KTP-el untuk setiap kecamatan.
Nunu Andriani menjelaskan, dengan adanya fasilitas alat perekaman KTP-el yang diperuntukkan di masing-masing kecamatan tentunya sangat membantu dalam pelayanan. Masyarakat yang ingin melakukan perekaman KTP-el tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Dinas Dukcapil.
Menurut Nunu Andriani, upaya ini merupakan langkah dari pemerintah daerah setempat untuk tertib dalam administrasi kependudukan. Selain itu juga dengan adanya alat perekaman KTP-el, dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan perekaman KTP-el dan bisa dilakukan di kecamatan masing-masing.
Nunu Andriani berpesan, alat perekaman KTP-el ini harus dijaga dan dirawat dengan sebaik-baiknya, karena alat ini sangat dibutuhkan masyarakat. Selain itu digunakan untuk beragam kepentingan, khususnya pelayanan publik dan perencanaan pembangunan.
Lanjut paparnya, Dinas Dukcapil serta operator yang berada di masing-masing kecamatan agar dapat melakukan percepatan perekaman KTP-el guna mendukung kesuksesan Pemilihan Umum (Pemilu) di 2024 mendatang. Jangan sampai masyarakat tidak dapat memberikan hak pilihnya karena belum memiliki KTP-el.
Ia menambahkan, selain dengan adanya alat perekaman KTP-el, juga dilakukan pemusnahan KTP-el yang rusak atau invalid sebagai langkah kita dalam tertib administrasi. Hal ini sebagai upaya untuk peningkatan kualitas pelayanan kewaspadaan dalam sistem adminstrasi kependudukan, serta menghindari penyalahgunaan KTP-el yang rusak atau invalid oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Nunu Andriani juga mengimbau, kepada OPD untuk dapat melakukan kerjasama pemanfaatan data dengan Dinas Dukcapil. Tujuannya, agar pemanfaatan data kependudukan untuk mempermudah verifikasi dan validasi data kependudukan juga sasaran layanan di setiap kegiatan masing-masing OPD atau lembaga pengguna dalam melakukan layanan publik. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)