TRANS HAPAKAT – Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang (26/7/2022) yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah (Setda) Eknamensi Tawun mengungkapkan bahwa seminar dan lokakarya yang dilaksanakan pemerintah setempat sebagai upaya menggerakkan Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk meningkatkan kembali sektor perkebunan khususnya terhadap komoditas kelapa sawit.
Pudjirustaty menjelaskan, menindaklanjuti adanya kebijakan dari pemerintah Indonesia dan juga telah diterbitkannya Rencana Aksi Nasional (RAN) terkait tentang pelaksanaan tata lingkungan dan tata pezijinan yang baik adalah bertujuan untuk meningkatan sektor perkebunan sawit berkelanjutan dan memiliki dampak untuk mensejahterakan masyarakat baik dari sisi ekonomi juga kesejahteraan sosial kedepannya.
Ia memaparkan, ada beberapa kebijakan dimaksud diantaranya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun2019 tentang RAN perkebunan kelapa sawit berkelanjutan dengan target 2019-2024. Selanjutnya Inpres Nomor 8 Tahun2018 tentang moratorium dan peningkatan produktivitas. Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang penghentian pemberian izin baru, dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
Lanjut terang Pudjirustaty, selain itu juga pada kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan juga adanya peraturan Menteri Pertanian (Mentan) RI Nomor 38 Tahun 2020 tentang penyelengaraan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Selain itu UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang telah diturunkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2020, PP Nomor 26 Tahun 2021 serta PP 23-24 tentang kehutanan.
Pudjirustaty mengatakan, diterbitkannya kebijakan dan aturan tersebut jika disinggung tentang Provinsi Kalimantan Tengah di Tahun 2005 lalu telah memulai isu perkebunan berkelanjutan, meskipun pada saat itu masih belum sepopular seperti yang sekarang ini. Keseriusan pemerintah provinsi telah membuktikan dengan dikeluarnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang perkebunan berkelanjutan yang sejauh ini masih menjadi referensi dibeberapa daerah lainnya yang ada di Indonesia.
Hal lain juga, terang Pudjirustaty, Pemprov Kalteng juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang RAD terkait hal tersebut sehingga keseriusan pemerintah, baik di tingkat pusat dan provinsi berharap agar pengelolaan perkebunan bisa terpenuhi.
Pudjirustaty menjelaskan, bisa diketahui Kabupaten Pulang Pisau memiliki luasan mencapai 8.997 kilometer persegi atau 899.700 hektar dari luas Provinsi Kalteng. Secara keseluruhan dari 60 persen merupakan lahan gambut. Untuk perkembangan usaha perkebunan dibidang kelapa sawit, terhitung dari 30 Juni 2021 mempunyai luasan yang terealisasi 17.031,63 hektar dan sisanya adalah perkebunan masyarakat yaitu 2.762,32 hektar.
Kondisi tersebut, jelas Pudjirustaty, dengan perkembangan pemanfaatan lahan yang rata-rata bergambut ini tentunya sangat riskan dan memiliki resiko yang cukup tinggi yang bisa memicu penyebab terjadinya Kebakaran Hutan (Karhutla). Apalagi, jika terjadinya ada penurunan produktivitas lahan akibat ketidakstabilan ekosistem antara manusia dan lingkungan.
Ia menegaskan, adanya keterbatasan dalam penguasaan lahan yang sebagian besar didominasi oleh lahan gambut, masyarakat harus bisa saling menjaga. Baik dari kelompok masyarakat, petani, dan pihak terkait lainnya. Menurutnya, yang dikhawatirkan adanya potensi konflik tenurial atau berbagai bentuk perselisihan yang bisa menggangu kestabilan dari sisi sosial dan ekonomi.
Pudjirustaty menghimbau, penting bersama membangun dan mewujudkan perencanaan yang strategis melalui Rencana Aksi Daerah (RAD) perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, bisa menjalankan amanah dan aturan sehingga mampu mensejahterakan masyarakat kabupaten setempat. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)