
TRANS HAPAKAT – Wakil Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah Ahmad Jayadikarta (19/3/2025) mengungkapkan pemerintah setempat komitmen untuk memerangi bahaya laten korupsi karena sangat berdampak negatif pada sektor perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Dikatakan Jayadikarta, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Ia mengajak agar para aparatur di lingkungan pemerintah setempat bisa memahami dan menjauhi menjauhi bahaya korupsi dan berusaha melakukan pencegahan.
Hal tersebut diungkapkan Jayadikarta setelah mengikuti Rapat Koordinasi Wilayah Penguatan Integritas dan Pemantapan Sistim Pencegahan Korupsi bertempat di Jogya Expo Center, Daerah Istimewa Jogyakarta (DIY) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Ia menjelaskan, secara umum korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa yang dapat mengikis isntitusi pemerintah serta pengurasan sumber daya sehingga menghambat penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Korupsi sangat berdampak negatif sektor perekonomian dan kesejahteraan umum, serta memberikan ancaman terganggunya proses pembangunan di suatu wilayah.
Dirinya atas nama pribadi dan selaku pimpinan daerah mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan kepada KPK atas terselenggaranya kegiatan tersebut, Menjadi harapan kita, bahwa pemahaman pencegahan korupsi sudah seharusnya diintensifkan di semua sektor di lingkungan pemerintah setempat.
Lanjut dikatakanya, kegiatan rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya preventif atau pencegahan dari tindak korupsi sehingga tata kelola pemerintah daerah yang bersih dapat di wujudkan. Upaya pencegahan korupsi tentu menciptakan sendiri – sendiri peradaban suatu daerah yang lebih baik, selayaknya kegiatan hari ini dapat dijadikan momentum memerangi korupsi lebih intensif lagi untuk membangun bangsa.
Lebih lanjut kata Jayadikarta, bahwa Kabupaten Pulang Pisau dalam kegiatan ini mendapatkan penghargaan peringkat ke tiga untuk Monitoring Center Prevention (MCP) se- Kalimantan Tengah. MCP merupakan program pencegahan korupsi yang di jalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Sebagai upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah melakukan koordinasi baik dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta penguatan pengawasan internal atau penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), selanjutnya berkoordinasi dengan lembaga atau institusi penegak hukum, dengan tujuan mencegah dan memberantas korupsi.
Kedepan pemerintah daerah, kata dia. terus berkomitmen dan berupaya memperbaiki pengelolaan anggaran daeran dan meningkatkan Indek Persepsi Korupsi (IPK) dengan melakukan pengawasan pengadaan barang dan jasa, managemen ASN, pengelolaan aset daerah demi meningkatkan kepercayaan publik. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)