
TRANS HAPAKAT – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta (14/6/2022) mengungkapkan penguatan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi salah satu poin dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan pemerintah setempat bersama seluruh elemen baik pemerintah, swasta, kelompok masyarakat sipil, TNI, Kepolisian, dan para instansi pencegahan kebakaran hutan.
Dikatakan Tony Harisinta, setelah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan terpadu harus ada tindaklanjut yang dilakukan oleh pemerintah setempat.
Didalam aturan tersebut isinya mengatur larangan membakar lahan atau hutan, penganggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pelibatan peran serta pihak, seperti penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD). Selain itu adanya kelembagaan pencegahan Karhutla yang dibentuk ke dalam sekretariat bersama.
Dijelaskannya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2017 tentang tatacara kerjasama antar Desa dan Kepmendes PTT nomor 71 tahun 2021 tentang panduan penanganan bencana, ada ruang penganggaran penanganan dan pencegahan Karhuta dengan memanfaatkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang telah diatur oleh beberapa kebijakan.
Selain itu, berdasarkan sesuai peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2019 juga diatur tentang pengelolaan keuangan desa (kesiapsiagaan bencana) Pasal 26 dan 27 tentang kriteria bencana alam dan bencana sosial.
Sebelumnya, papar Tony Harisinta, Presiden Republik Indonesia telah memberikan amanat pada saat rapat koordinasi nasional penanggulangan bencana di Jakarta pada tanggal 33 Februari 2022 lalu yang mengacu pada orientasi pencegahan harus lebih diutamakan. Dari beberapa jenis bencana bisa dikurangi atau dicegah sebagai contoh dengan melakukan penghijauan dan penanaman vegetasi sebagai upaya pencegahan terjadinya banjir maupun longsor.
Sesuai arahan dari Presiden Republik Indonesia itu, untuk mengurangi resiko bencana Karhutla harus melibatkan para pihak untuk mendorong penyadartahunan kebencanaan di berbagai wadah. Seperti komunitas, keluarga, dan sampai kepada lingkungan pendidikan. Adanya gerakan mitigasi melalui pencegahan tersebut sangat di utamakan untuk melihat dan menganalisa ketersediaan sumber daya dan kapasitas dalam penanganan bencana.
Dari hasil kajian, terang Tony Harisinta, resiko tingkat tinggi untuk bencana Karhutla untuk Kabupaten Pulang Pisau mencapai 199.856,45 hektare. Diantaranya 161.400,69 hektare atau 80,76 persen merupakan kawasan yang berisiko tinggi terhadap terjadinya Karhutla.
Dirinya mengajak kepada seluruh unsur lapisan dari berbagai pihak agar bisa saling bersama-sama berupaya untuk merealisasikan kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap bencana sehingga terbangun kapasitas dan kabalitas. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)