TRANS HAPAKAT – Bupati Pulang Pisau Pudjitustaty Narang (18/8/2021) mengatakan penyajian data berbasis digital merupakan hal yang sangat penting dalam upaya memperkuat penataan ruang dan infrastruktur khususnya dalam program ketahanan pangan.
Dikatakan Pudjirustaty, kurang optimalnya penyajian data digital berupa informasi menjadi kendala dan menyebabkan kurang atau rendahnya akses yang di dapat masyarakat untuk mendapatkan data informasi yang disajikan pemerintah kabupaten setempat.
Dalam sosialisasi penataan ruang daerah dan infrastruktur pendukung Food Estate secara virtual, dirinya mengingatkan bahwa setiap pelaksanaan kegiatan di masing-masing OPD yang memiliki program kegiatan pendukung Food Estate yang dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga, masih belum terintegrasi dengan format data digital pada website yang dimiliki Kabupaten Pulang Pisau.
Penyajian data berbasis digital dapat di optimalkan, dengan didukung peta yang akurat, akuntabel, dan mudah untuk di akses. Maka dari itu upaya penataan wilayah dan penyediaan infrastruktur termasuk pemberian izin, konsensi, hak atas tanah bagi masyarakat sangat diperlukan sehingga para investor yang berinvestasi di kabupaten setempat menjadi sangat mudah mendapatkan infdormasi maupun data yang dibutuhkan.
Lanjut dikatakan Pudjirusyaty, dengan tersedia data berbasis digital seluruh pelaksanaan program peningkatan penyediaan pangan nasional atau Food Estate yang dilaksanakan kementrian atau lembaga bisa berkolaborasi dan terintegrasi dengan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Salah satu contoh adalah pembangunan sarana dan prasarana infrastuktur jalan dan jembatan yang dilaksanakan Kementrian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksana Jalan Provinsi Kalimantan Tengah dalam pelaksanaanya bisa sinergis dengan Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau. Begitu juga dalam pelaksanaan pembangunan bidang pertanian yang dilaksanakan Kementerian Pertanian dengan adanya data berbasis digital itu memudahkan koordinasi antara Dinas Pertanian Provinsi Kalteng dan Dinas Pertanian kabupaten setempat.
Menurut Pudjirustaty, kompilasi, kolaborasi, dan integrasi penyelarasan data yang terdapat dalam progran di setiap OPD kedepan diatur dalam regulasi Peraturan Bupati (Perbub), sehingga masyarakat dapat mengakses data maupun peta yang diperlukan, baik untuk berinvestasi atau perizinan.
Pudjirustaty mengingatkan kepada seluruh OPD bisa berkoordinasi dan berkolaborasi dalam pelaksanaan program kegiatan secara online. Setiap kegiatan selalu mengacu pada tupoksi masing-masing berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten, data dan informasi agar disiapkan secara digital dan dikompilasi melalui Diskominfostandi bersama OPD yang telibat dalam Program Strategi Nasional (PSN) agar serius dan bekomitmen kuat dalam mensukseskan Food Estate dan juga Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)