TRANS HAPAKAT – Kepala Pelaksana  (Kalaksa)  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Osa Maliki (23/11/2022) mengungkapkan penetapan status siaga darurat telah dilakukan pemerintah setempat setelah ditandatanganinya Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang Nomor:531 Tahun 2022 tentang penetapan status siaga darurat banjir di wilayah Kecamatan Jabiren Raya, Kahayan Tengah dan Banama Tingang.

Dikatakan Osa Maliki, penetapan status siaga darurat bajir di tiga kecamatan juga mempertimbangkan data dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Provinsi Kalimantan Tengah yang menyebutkan kemungkinan pada bulan November hingga bulan Desember tahun 2022, curah hujan berpotensi mengalami kenaikan dari rendah hingga tinggi, dengan sifat hujan diatas normal disertai petir dan angin kencang.

Osa Maliki mengatakan, penetapan siaga darurat bencana banjir merujuk hasil kaji cepat tim TRC BPBD setempat di beberapa desa di tiga kecamatan bahwa setelah terjadi peningkatan debit air yang menyebabkan banjir atau luapan  yang merendam di beberapa wilayah desa. Selain itu memperhatikan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor:188.44/367/2022 tentang penetapan status tanggap darurat bencana banjir di wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2022.

Lanjut dikatakan Osa Maliki bahwa penetapan status siaga darurat banjir di wilayah Kecamatan Banama Tingang, Kahayan Tengah, dan Kecamatan Jabiren Raya tahun 2022 selama tujuh hari terhitung sejak di tetapkan tanggal 21-27 November 2022 dengan menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Tony Harisinta sebagai Incident Commander (IC) siaga darurat banjir di wilayah  Kabupaten Pulang Pisau.

Pengaktifkan pos komando (Posko) siaga darurat banjir di BPBD, pembentukan posko lapangan, serta pendirian dapur umum di beberapa wilayah desa di tiga kecamatan, hingga menyalurkan bantuan logistik kepada masyarakat terdampak dilakukan dalam penanganan korban banjir dengan terencana dan terkoordinasi dengan baik.

Penetapan status siaga darurat banjir di tiga kecamatan, terang Osa Maliki, adalah sebagai upaya mengantisipasi terjadinya bencana banjir yang saat ini cenderung meluas, sehingga perlu peningkatan kesiapsiagaan pemerintah setempat dalam penanganan bencana banjir beserta dampaknya, sehingga perlu penanganan secara terencana, terkoordinasi, terpadu secara menyeluruh. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)