Penjabat Bupati Pulang Pisau Nunu Andriani menyaksikan penandatangan komitmen kinerja para pimpinan Aparatur Sipil Negara di pemerintah setempat. (FOTO DISKOMINFOSTANDI PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Penjabat Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah Nunu Andriani (8/1/2025) mengungkapkan melalui penandatangan kesepakatan kinerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat diharapkan bisa memperkuat komitmen mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK), serta dorongan agar terus berkomitmen dalam menerapkan core value atau nilai-nilai dasar sebagai pelayan publik.

Dijelaskan Nunu Andriani, kita bersama-sama sudah menandatangani perjanjian kinerja ini yang tentu menjadi keharusan untuk diterapkan di awal tahun 2025. Semua itu dilakukan agar para ASN bisa terus menjalankan tugas dan fungsinya, serta menjalankan program kegiatan di setiap organisasinya.

Menurut Nunu Andriani, memasuki awal tahun 2025 merupakan periode yang tepat, iklim yang baik bagi semua perangkat daerah untuk memulai resolusi kinerja kearah yang lebih baik dari tahun sebelumnya. Semangat ini harus terus dilandasi jiwa dan perjuangan oleh seluruh ASN untuk bekerja keras, inovatif juga kreatif dalam menjalankan program kerja pemerintah, sehingga pembangunan bisa berjalan cepat, tepat dan akurat.

Perjanjian kinerja ini, terang Nunu Andriani, merupakan bentuk komitmen dan kesepakatan untuk melaksanakan pelayanan publik disertai indikator kinerja serta didukung sumber daya anggaran dengan prinsip agar bisa meningkatkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Tujuan lainnya adalah bisa menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi aparatur dan penilaian dalam pencapaian keberhasilan tujuan.

Dirinya menyampaikan, penandatanganan perjanjian kinerja ini juga merupakan salah satu tahapan dalam SAKIP yang termuat dalam Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran di lembaga-lembaga pemerintah.

Nunu Andriani berharap, seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di kabupaten setempat bisa menjadi saksi dan pemerhati dalam berjalannya komitmen ini. Bersama-sama saling memberikan arahan juga masukkan sehingga tercipta perangkat daerah yang bebas korupsi akuntabel dalam kinerja dan prima dalam memberikan pelayanan publik.

Dirinya menegaskan, ASN memiliki peranan yang sangat penting dalam menjalankan birokrasi karena tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, perekat dan pemersatu bangsa namun berfungsi sebagai pelayan publik. Kesadaran moral ASN sebagai pelayan publik harus menjadi dasar dalam menjalankan peran tugasnya yang profesional dan akuntabel.

Harapan lainnya, tambah Nunu Andriani, apa yang sudah dijanjikan ini ada sasaran strategis, indikator kinerja dan target. Semua itu sebagai dorongan agar bisa mencapai target bahkan melebihi target, oleh karena itu sebagai pemerintah dari pemberi amanah juga harus selalu melakukan motorik melakukan evaluasi. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)