TRANS HAPAKAT – Lina alias Heyni binti Sabwani (40) yang tega memotong burung suami dan membunuh Halidi (45) secara sadis, dalam sidang (7/10/2020) dengan agenda pembacaan putusan atau pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Pulang Pisau terdakwa di vonis 12 tahun 6 bulan penjara. Vonis tesebut lebih ringan dari tututan jaksa penuntut umum yakni 15 tahun penjara.
Sidang dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Agung Nugroho yang juga Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau bersama hakim anggota Ismaya Sulindri dan Dwi Fajriyah yang dilakukan secara virtual.
Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 23 Februari 2020 lalu di Dusun Jeruju Desa Sei Pasanan Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau sebelumnya menjadi perhatian masyarakat. Pembunuhan sadis dilakukan terdakwa Lina alias Heyni binti Sabwani dengan korban Halidi yang tidak lain adalah suami dari terdakwa.
Dikatakan Agung Nugroho dengan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu melalui pertimbangan nurani seorang hakim. Selain terdakwa bersikap kooperatif selama manjalani persidangan, hakim juga mempertimbangan nasib ketiga anaknya yang masih perlu mendapatkan kasih sayang dari seorang ibu.
Sebelumnya terang Agung Nugroho, dalam sidang pembelaan (Pledoi) yang digelar pada sidang sebelumnya, terdakwa Lina alias Heyni memohon agar hukuman yang diberikan bisa diringankan. Terdakwa menyesal dan mengakui atas perbuatan yang dilakukanya.
Terdakwa Lina alias Heyni nampak tegar selama mengikuti proses persidangan dan mendengarkan amar putusan vonis dari Majelis Hakim. Dengan lantang dirinya menerima hasil putusan vonis yang dijatuhkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Kristalina mengungkapkan bahwa pihaknya mengatakan masih pikir-pikir atas amar putusan tersebut. Artinya masih ada waktu selama tujuh hari ke depan bagi JPU dalam menentukan sikap. Apakah akan menempuh proses hukum selanjutnya, seperti banding atau tidak. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)