TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah AKBP Kurniawan Hartono (28/3/2023) membenarkan polisi telah mengamankan seorang pria berinisial W (22) atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak pelajar berusia 15 tahun sebut saja Bunga (nama samaran) salah satu siswi kelas II SMP.
Dikatakan Kurniawan Hartono, pelaku berinisial W yang diamankan polisi tersebut beralamat di Jalan Masrumi Layar Kecamatan Kahayan Hilir. Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya telah melakukan aksi bejatnya selama tiga hari berturut, sejak hari Jum’at (24/3/2023) mulai Pukul 01.00 hingga Minggu (26/3/2023) sekitar Pukul 20.00 yang dilakukan di dalam kamar rumah pelaku dengan modus bujuk rayu dan bila terjadi apa-apa pelaku akan bertangungjawab.
Berdasarkan kronologis kejadian, ungkap Kurniawan Hartono, pada awalnya kakak korban bersama orang tua mencari anaknya yang sejak Sabtu dan Minggu menghilang. Korban tidak ada kabar dan tidak pulang ke rumah, karena merasa kuatir dan terjadi sesuatu terhadap adiknya itu, kakak korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek setempat.
Atas laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat mencari keberadaan korban. Atas kerja keras personel dari Polres setempat dan Polsek Kahayan Hilir, korban akhirnya di temukan di sebuah rumah di Jalan Masrumi Layar yang diperkuat dengan sebuah kendaraan CBR 150cc warna hitam yang dikendarai korban berada di rumah pelaku.
Lanjut dikatakan Kurniawan Hartono, berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya telah menyetubuhi korban berkali-kali dengan cara membujuk rayu jika terjadi apa-apa dengan korban maka pelaku akan bertanggung jawab. Pelaku melakukan aksi bejatnya selama tiga hari di dalam kamar rumah pelaku dan atas kejadian tersebut kakak korban merasa keberatan dan meminta pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pulang Pisau untuk menjalani proses hukum selanjutnya dan dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)