JK pelaku pencurian yang berhasil diamankan. (FOTO HUMAS POLRES PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin (26/4/2022) mengatakan polisi telah mengamankan seorang pria berinisial JK (27) identitas warga Desa Penda Barania Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah. Pemuda ini sebelumnya dilaporkan mencuri emas milik temannya sendiri bernama Alek (39) yang tinggal di Jalan Trans Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun RT.003 Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang.

Dijelaskan Daspin, berdasarkan keterangan dari korban Alek pada hari Minggu 24 April 2022 siang, dirinya sedang berada di dalam rumah bersama keluarga. Pelaku JK yang merupakan teman korban, ternyata mengetahui tempat menyimpan emas seberat 9,9 gram yang ditaruh di dalam tas selempang dan diletakan di atas lemari pakaian di dalam kamar.

Sekitar Pukul 12.00 korban tidur di ruang tengah rumah. Pelaku menjalankan aksinya setelah sebelumnya memantau situasi di dalam rumah. Saat keadaan sepi dan melihat korban sudah tertidur pulas di ruang tengah, pelaku keluar rumah dan melewati jendela kamar untuk mengambil tas yang berisikan emas tersebut

Ketika terbangun, korban melihat JK sudah tidak ada di rumahnya. Senin tanggal 25 April 2022 sekitar Pukul 07.00, Alek berniat mengecek emas yang simpan di dalam tas tersebut. Namun, tas bersama emas yang disimpannya sudah tidak ada lagi, dan langsung melapor kejadian yang dialaminya kepada kepolisian Polsek Banama Tingang.

Daspin mengatakan, setelah mendapat laporan polisi Polsek Banama Tingang di Backup Unit Resmob Polres Pulang Pisau melakukan pencarian dan berhasil meringkus JK. Pelaku diringkus di Jalan Trans Kalimantan Desa Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya, tiga jam setelah polisi menerima laporan dari korban.

Barang-barang yang berhasil diamankan polisi berupa satu tas selempang berwarna hitam merk POLOARMY, satu buah botol transparan berwarna, satu kalung emas dengan berat 9,9 gram dan satu unit sepeda motor CBR warna hitam Nopol KH 2636 YC.

Atas perbuatannya itu, terang Daspin, pelaku JK dikenakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)