Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menyaksikan penandatanganan fakta integritas yang dilaksanakan sejumlah pimpinan OPD. (FOTO DISKOMINFOSTANDI PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang (16/2/2022) mengungkapkan bahwa penandatanganan fakta integritas dan perjanjian kinerja tahun 2022 yang dilakukan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) adalah bukti keseriusan dan komitmen untuk bekerja dalam memberikan pelayanan yang maksimal serta menyempurnakan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah setempat.

Dikatakan Pudjirustaty, dalam melaksanakan tugas dan kewajiban di tahun lalu dirinya menilai telah berjalan dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya.  Untuk tahun ini sebagai pimpinan atau kepala daerah, dirinya menunggu inovasi yang dilakukan setiap OPD untuk mencapai visi dan misi pemerintah setempat.

Pudjirustaty mengatakan penandatanganan perjanjian kinerja dan fakta integritas merupakan amanat yang harus di lakukan untuk mununjukan akuntabilitas kinerja pada instansi pemerintah daerah, karena penandatangangan sebuah dokumen perjanjian kinerja didalamnya berisi indikator dan target kinerja.

Sedangkan fakta integritas berisikan tentang janji-janji pegawai untuk selalu berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsinya,  bertanggungjawab ,serta berperan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lanjut dikatakan Pudjirustaty, pelaksanaan penendatangan baik kinerja maupun fakta integritas yang telah dilaksanakan, dijadikan sebagai pemicu dalam mejalankan tugas sebagai pelayanan publik, serta target capaian kinerja yang telah menjadi komitmen bersama harus  dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab.

Menurut Pudjirustaty, dokumen yang sudah ditandatangani, dapat menjadi  pegangan dan menjadikan penilaian dalam melaksanakan tugas dan amanah yang telah diberikan, dan selalu konsisten sehingga dalam pelaksanaanya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di kabupaten setempat.

Selanjutnya Pudjirustaty juga menggjngatkan kepada seluruh pimpinan OPD bahwa momentum pelaksanaan penandatanganan perjanjian kinerja dan fakta integritas ini tidak hanya menjadi kegiatan rutinitas  atau kegiatan seremonial tetapi dapat difahami makna yang disiratkan. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)