HAPAKAT – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau, Subagijo mengatakan pencetakan e-KTP diatas bulan Desember 2016 masih terkendala dan belum bisa dilakukan pencetakan.

Kendala tersebut berhubungan dengan software yang ada pada pemerintah pusat sehingga hasil perekaman bulan Desember 2016 sampai sekarang tidak bisa dilakukan pencetakan. Data perekaman tersebut masih belum masuk ke server pemerintah pusat dan hanya tertampung di server pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Salah satu kendala itu karena pemerintah pusat sampai saat ini masih belum melaksanakan proses pelelangan software perekaman dan pencetakan e-KTP tersebut.

Untuk sementara ini Disdukcapil hanya mengutamakan melakukan pencetakan bagi warga yang telah melakukan perekaman e-KTP dari bulan Agustus sampai bulan Desember Tahun 2016.

Dirinya juga tidak mengetahui kapan pemerintah pusat melaksanakan melaksanakan proses lelang software perekaman dan pencetakan e-KTP hingga menunggu pemberitahuan selanjutnya. Pasalnya, masih ada sekitar 20 persen data perekaman di server yang masih tertampung dan belum masuk ke server pemerintah pusat. (HPK-05AYU)