TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo (5/3/2020) mengungkapkan polisi telah menangkap dua pelaku pencurian yaitu EB (43) dan MS (51) beserta RH (22) penadah barang curian Handphone OPPO A9 di Rest Area yang didirikan disamping Rumah Makan Banjar I di Jalan Trans Lintas Kalimantan Km.10 Kabupaten Pulang Pisau.
Kedua pelaku EB dan MS adalah Ibu Rumah Tangga (IRT). Selain pelaku polisi juga mengamankan penadah barang curian RH dengan membelinya seharga Rp1 Juta.
Dikatakan Widodo, pencurian dilakukan kedua pelaku pada 29 Februari 2020 lalu pada saat perjalanan menuju haul Guru Sakumpul. EB dan MS pergi menuju kegiatan haul dengan menggunakan jasa angkutan. Mobil angkutan yang membawa keduanya singgah di rest area tersebut. Usai menyantap mie instan yang disediakan, MS melihat ada handphone milik korban Rahmawati (35) di meja yang muncul niat jahat menyampaikan kepada EB. EB langsung mencuri handphone dan langsung masuk kedalam mobil angkutan.
Kehilanganbarang tersebut dilaporkan oleh korban, hingga polisi berhasil melacak kedua pelaku pencurian. Bersama anggota Reskrim Polsek Kahayan Hilir dan Resmob Polres Pulang Pisau, keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda dan mengakui perbuatan pencurian yang dilakukan di lokasi Rest Area tersebut.
MS ditangkap di rumahnya Jalan Dr Murjani Gang Hidayah Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. EB dirumahnya di Jalan Meranti Gang Musahada Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
Widodo menambahkan setelah dilakukan interogasi dan pengembangan bahwa kedua pelaku tersebut telah menjual barang hasil curian kepada RH. Polisi mengamankan RH di rumahnya Jalan Marina Permai 9 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, selanjutnya dikenakan Pasal 480 KUHPidana. (ANATASYA LEONY/ DENK)