TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin (11/7/2023) mengungkapkan setelah dilakukan penyidikan akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau berhasil menangkap Sapriansyah alias Sapri (31) pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sarang burung walet.
Daspin menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadian bahwa tersangka Sapri melancarkan aksi mencuri sarang walet ini milik seorang warga bernama Windari yang terletak di Jalan Abel Gawei Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.
Lanjut jelasnya, dari keterangan saksi korban bahwa sebelumnya, pelaku Sapri sempat melakukan aksi mencurinya sebanyak empat kali. Aksi pertama dilakukan dirinya sejak bulan Maret lalu, kemudian dilakukan kembali pada bulan Juni, dan Juli 2023.
Daspin mengatakan, dari beberapa kejadian modus yang dilakukan pelaku berbeda-beda. Mulai menjebol langsung bangunan walet hingga merusak kunci pintu belakang bangunan ruko. Didalam didalam ruko tersebut ada pintu masuk ke dalam bangunan walet.
Daspin menambahkan, untuk saat ini tersangka pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Pulang Pisau untuk dimintai keterangan dan mengikuti proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tindak pidana tentang pencurian dengan hukum penjara maksimal lima tahun. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)