TRANS HAPAKAT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Yuliana (10/5/2023) mengatakan dalam tahapan pengajuan pendaftaran bakal calon (Balon) anggota DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu serentak 2024 hanya tinggal beberapa hari mendekati batas akhir.
Yuliana menjelaskan, pengajuan bakal calon tersebut sebelumnya telah dimulai sejak 1 Mei 2023 dan berakhir pada 14 Mei 2023. Saat ini KPU Pulang Pisau masih menerima pendaftaran dan penerimaan berkas bagi balon anggota DPRD yang dibuka mulai Pukul 08.00-16.00.
Dari waktu yang ditentukan itu, lanjut jelasnya, jam buka penerimaan berkas Balon hanya berlaku sampai tanggal 13 Mei 2023. Untuk waktu pendaftaran di hari terakhir pada 14 Mei 2023 dibuka khusus hingga Pukul 23.59. Dalam tahapan ini, KPU hanya sifatnya menunggu berkas persyaratan balon anggota DPRD secara fisik.
Yuliana mengatakan, untuk prosedur pendaftaran setiap Partai Politik (Parpol) wajib melengkapi semua berkas persyaratan dengan cara mengupload atau mengunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Setelah semuanya telah selesai di upload, untuk proses selanjutnya pengajuan berkas secara fisik untuk diserahkan ke KPU.
Menurutnya, dengan menggunakan aplikasi Silon tentunya membantu dan memudahkan setiap pengajuan berkas bagi setiap balon yang mendaftar. Dari aplikasi Silon tersebut terlihat unggahan data-data dari partai politik dan sampai saat ini proses upload masih berjalan dan terus dilakukan pantauan. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)