
TRANS HAPAKAT – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta (30/6/2020) mengatakan apabila status pandemi COVID-19 mereda, dirinya berharap anggaran yang sebelumnya telah direforcusing hingga 50 persen yang dipersiapkan untuk penanganan COVID-19 selanjutnya bisa dikembalikan kepada pos anggaran masing-masing.
Dikatakan Jayadikarta, tentunya penanganan COVID-19 tetap dijalankan oleh pemerintah setempat dengan mempertimbangkan situasi peningkatan kasus, tetapi pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan kegiatan lain di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga harus tetap berjalan.
Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jayadikarta mengungkapkan bahwa anggaran yang sudah terpotong sebelumnya mekanismenya dikembalikan ke setiap OPD melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Jayadikarta menjelaskan pencapaian tahun ini pada Dinas PUPR dinilai sudah cukup maksimal. Tahun ini tidak ada pemotongan anggaran untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk peningkatan jalan. Namun sumber dana air sudah terpangkas habis, sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) sudah terpangkas 50 persen.
Pengadaan alat berat dan pembangunan beberapa buah kantor, terang Jayadikarta, juga ditiadakan dengan alasan recofusing. Apabila Presiden RI menghapuskan status pandemi COVID-19, dan apabila ada dana anggaran hasil reforcusing masih tersisa, itulah yang dikembalikan kepada setiap OPD sesuai pos anggaran sebelumnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Usis I Sangkai mengatakan untuk belanja barang jasa dan belanja modal masing-masing bidang telah pangkas 50 persen. PUPR juga masih menunggu apakah adanya kebijakan terbaru setelah pandemi COVID-19 mulai mereda untuk kembali melanjutkan target pembangunan dan peningkatan infrastruktur yang sebelumnya tertunda. (Penulis: AQSHANUL PUTRA/ Editor: DUDENK)