(FOTO ILUSTRASI/ NET)

TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau Eknamensi Tawun melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Leonard T Kassa (26/4/2020) mengatakan berdasarkan Surat dari Gubernur Kalimantan Tengah tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk Penanganan COVID-19 diperuntukan untuk tujuh kreteria.

Dikatakan Leonard, tujuh kreteria tersebut adalah individu yang positif atau suspect Covid-19 beserta keluarganya. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) beserta keluarganya. Orang Dalam Pemantauan (ODP) beserta keluarganya. Warga yang tinggal sekitar korban bencana atau wilayah yang terdampak penyebaran COVID-19.     Warga yang berada dalam karantina untuk pencegahan COVID-19. Masyarakat dan pekerja sektor informal di wilayah terdampak penyebaran COVID-19, dan penyandang disabilitas di wilayah terdampak penyebaran COVID-19.

Pemberian bantuan beras yang disalurkan, terang Leonard, dihitung berdasarkan jumlah data korban dengan indeks 400 gram per orang per hari dikalikan jumlah hari masa penanggulangan kedaan darurat yang berlaku. Mengingat Kabupaten Pulang Pisau dalam Status Siaga Darurat COVID-19 maka kemungkinan bantuan diberikan untuk lama waktu 14 hari terlebih dahulu.

Menurut Leonard, untuk menindaklanjuti surat Gubernur Kalimantan Tengah itu dalam waktu dekat Dinas Sosial bersama-sama Dinas Kesehatan segera melakukan pendataan orang atau masyarakat sebagaimana kriteria penerima bantuan CBP tersebut. (ANATASYA LEONY/ DENK)