TRANS HAPAKAT – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo mengatakan pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 ini masih memberlakukan sistem Computer Assisted Test atau CAT. Dijelaskannya dengan sistem CAT semua pelamar bisa daftar akan tetapi sesuai dengan standar kebijakan dari pemerintah pusat.
Edy Pratowo berharap penerimaan CPNS yang dibuka pada Tahun 2019 ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pelamar yang ada di Kabupaten Pulang Pisau, baik yang di buka di Kementerian maupun penerimaan CPNS lokal di daerah setempat.
Diakui Edy Pratowo, pemerintah Kabupaten Pulang Pisau selalu mengusulkan agar putra putri daerah bisa berperan aktif dan berpeluang menjadi CPNS di daerahnya sendiri. Misalnya, dalam menentukan nilai ambang batas atau passing gread dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bisa disesuaikan dengan kemampuan para pelamar di daerah. Apabila menyesuaikan passing gread di pemerintah pusat, terang Edy Pratowo, tentu angkanya terlalu tinggi dan kemungkinan pelamar yang ada di daerah bisa kalah untuk bersaing.
Tingkat kemampuan pelamar di masing-masing daerah tentu tidak sama dengan daerah perkotaan. Penyesuaian passing gread diharapkan bisa dipertimbangkan lagi agar kesempatan putra putri dari daerah bisa mengimbangi sesuai dengan kondisi di daerahnya.
Dalam Permepan-RB Nomor 24 tahun 2019 mengatur bahwa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 terdiri atas tiga macam tes. Tiga jenis ujian dalam SKD CPNS 2019 tersebut adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sesuai dengan isi penjelasan dalam Permepan-RB Nomor 24 tahun 2019, total jumlah soal ujian dalam SKD CPNS 2019 sebanyak 100 butir. Rinciannya, jumlah soal TKP ialah sebanyak 35, TIU 35 dan TWK 30. Terkait mekanisme penilaian dalam SKD CPNS 2019, adalah sebagai berikut:
Dalam TIU dan TWK, apabila peserta menjawab benar pada satu soal, nilainya 5. Jika jawaban peserta ujian salah atau tidak menjawab maka nilainya nol.
Dalam TKP, nilai untuk jawaban peserta paling rendah adalah 1 dan tertinggi 5. Apabila peserta tidak memberikan jawaban, nilainya nol.
Dengan skema penilaian di atas, nilai kumulatif maksimal yang dapat diperoleh peserta SKD CPNS 2019 adalah 500. Angka 500 tersebut terdiri atas nilai maksimal TKP 175, TIU 175 dan TWK 150.(AYU/DENK)