TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statisik (Diskominfostandi) yang juga selaku Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio H2FM Kabupaten Pulang Pisau Moch Insyafi (20/4/2021) bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Neny Ekawaty Barus menandatangani perjanjian kerjasama atau memorandun of understanding (MoU) dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan bidang hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
Insyafi mengatakan bahwa LPPL Radio H2FM merupakan lembaga penyiaran publik yang dimiliki pemerintah daerah setempat sudah sepantasnya harus mendukung program yang bermanfaat bagi para pencari keadilan sehingga LPPL Radio H2FM bukan hanya menyajikan hiburan semata tetapi dengan bekembangnya dunia teknologi dituntut harus mampu menyajikan imformasi dan mengedukasi berbagai perkembangan yang terjadi di kabupaten berjuluk Bumi Handep Hapakat.
Lanjut dikatakan Insyafi dengan adanya kerjasama antara LPPL Radio H2FM dengan Pengadilan Negeri setempat bertujuan dapat memberi pemahaman dan dapat menyebarluaskan serta mensosislisasikan hukum untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum bagi masyarakat.
Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Neny Ekawaty Barus menjelaskan bahwa penantanganan kerjasama dengan LPPL Radio H2FM adalah sebagai terobosan guna terciptanya keterbukaan informasi publik dengan mendekatkan lembaga peradilan dengan masyarakat.
Menurut Neny, kerjasama di bidang penyiaran memiliki arti penting bagi Pengadilan Negeri setempat dalam menunjang pelaksanaan program reformasi birokrasi khususnya dalam bidang peningkatan pelayanan publik dan meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di masyarakat.
Menurut Neny kerjasama ini selain untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan publik juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat sehingga dalam penyampaian terkait pengumuman perkara perdata yang alamatnya tidak diketahui di wilayah yuridiksinya melalui kerjasama dengan LPPL Radio H2FM bisa disebarkan kepada masyarakat secara luas. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)