HAPAKAT – Pengadilan Negeri Pulang Pisau akhirnya resmi operasional, Kamis (1/11/2018). Peresmian dilakukan oleh Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PN) Palangka Raya, Indria Miryani disaksikan juga Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo, Ketua DPRD H Maruadi serta unsur FKPD dan sejumlah pimpinan SOPD pemerintah setempat.
Indria Miryani mengatakan secara administrasi Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah siap beroperasional dan sudah siap melayani masyarakat yang mencari keadilan dalam bidang hukum.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau, Agung Nugroho menyampaikan bahwa sejak diresmikannya Pengadilan Negeri Pulang Pisau Kelas II 1 November 2018, maka sejak saat inilah Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau Kelas II resmi dibuka dan beroperasional.
Menurutnya dengan adanya Pengadilan Negeri Pulang Pisau segala urusan sidang tidak lagi dilakukan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, maka mulai hari ini dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas II Pulang Pisau. Khusus untuk perkara yang saat ini sedang ditangani oleh PN Kuala Kapuas akan tetap ditangani sampai perkara itu putus dan memiliki kekuatan hukum. (HPK-05AYU)