Simulasi antisipasi terjadinya huru-hara dalam persidangan. (FOTO WIDODO/ TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau berkolaborasi mengelar simulasi penangulangan anti huru-hara berkejasama dengan Polres Pulang Pisau yang bertempat di ruang sidang dan halaman Kantor Pengadilan Negeri setempat, Kamis (18/02/2021).

Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Nenny Ekawati Barus melalui Juru Bicara Ishmatul Lu’lu mengungkapkan bahwa kegiatan simulasi huru-hara ini merupakan instruksi dari Peraturan Makamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang pengamanan protokol keamanan di lingkungan Kantor Pengadilan Negeri.

Dikatakan Ishmatul Lu’lu  dalam pelaksanaan persidangan itu selalu ada ketidakpuasan dalam menerima hasil putusan, terutama dalam kasus-kasus yang menyita perhatian publik seperti kasus pembunuhan, pemerkosaan anak di bawah umur, dan kasus-kasus lainya. Simulasi huru-hara ini diharapkan sebagai  langkah antisipasi dan pencegahan serta kesiapan jika terjadi kemungkinan terjadi saat sidang berlangsung.

Simulasi ini berutujuan untuk mengantisipasi aksi huru-hara, selaian itu juga untuk melatih segenap keluarga besar Pengadilan Negeri agar tetap bersiaga akan adanya kemungkinan aksi mendadak dari para pendemo yang tidak puas dengan hasil putusan majelis hakim.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pulang Pisau Irfan juga mengatakan menjelaskan simulasi yang di gelar dan berkolaborasi antara Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau adalah yang pertama kali digelar di Kalimantan Tengah,

Simulasi ini, terang Irfan, untuk antisipasi kemungkinan huru-hara terjadi saat persidangan. Sangat dimungkinkan banyak pihak pencari keadilan yang tidak puas dengan hasil putusan dalam persidangan, maka dengan di gelarnya simulasi huru-hara persidangan. Selain menerapkan protokol keamanan dalam persidangan, juga antisipasi apabila kemungkinan yang terjadi dalam persidangan.

Perlu di ketahui terang Irfan persidangan yang sering terjadi keributan adalah soal sengketa harta benda terkait dengan sengketa tanah, termasuk warisan dan wakaf, jadi segketa itulah yang sering menimbulkan keributan atau huru-hara dalam persidangan.

Situasi yang disimulasikan adalah ketika terjadi kerusuhan saat sidang berlangsung sehingga dengan adanya simulasi ini dapat mempersiapkan jajaranya baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama setempat ketika dihadapkan dengan kejadian yang sesungguhnya di masa mendatang yang kemungkinan terjadi. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)