
TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau Wartony mengatakan keberadaan Hutan Adat harus dilengkapi dengan adanya regulasi atau payung hukum yang secara jelas. Regulasi ini sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap keberadaan masyarakat Hukum Adat dan pengakuan Hutan Adat yang nantinya bisa diterapkan pelaksanaanya oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Menurut Wartony, pada prinsipnya meskipun ada masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat secara turun temurun, tetapi kalau tidak ada pengakuan sebagaimana dalam bentuk peraturan maupun perundang-undangan atau regulasi lain maka keberadaan dan pengelolaan Hutan Adat masih belum bisa dilakukan. Hal tersebut dikarenakan Hutan Adat akan terlepas dari Hutan Negara yang dikelola secara khusus oleh masyarakat Hukum Adat setempat.
Dikatakan Wartony di Kabupaten Pulang Pisau memiliki suku dan adat yang berbeda-beda oleh karena itu pengakuan pada masanya juga dinilai dari keberadaan masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup sedang memperoses dan berusaha untuk pengakuan keberadaan masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Pulang Pisau. Dirinya menjelaskan Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat secara turun temurun yang bermukim di geografis tertentu.(PUTRA/DENK)