HAPAKAT – Sejak diambil kewenangannya oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, masalah perizinan pertambangan galian C dan lemahnya pengawasan di lapangan bisa menimbulkan konflik dan gesekan antara sesame pemilik izin. Hal ini dikatakan Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bela.

Tandean juga berharap adanya pengawasan dan tindakan yang di lakukan di lapangan bagi pemilik izin Galian C yang bekerja di luar izin itu. Beberapa informasi diterimanya, ada pemilik izin yang ternyata tumpang tindih dengan pemilik izin lainnya, sehingga perlu penertiban dari pemerintah Provinsi Kalteng.

Selain itu, koordinasi dengan pemerintah kabupaten harus dilakukan dengan intens karena pemerintah setempat ternyata masih belum menerima informasi berapa izin Galian C yang sudah dikeluarkan untuk eksploitasi pasir ini, khususnya di daerah perairan.

Tandean mengaku mendukung dengan dikeluarkannya izin yang bersifat untuk pertambangan rakyat, sepanjang ada kontribusi untuk pemerintah kabupaten. Selama beberapa tahun terakhir, pendapatan yang dihasilkan dari restribusi maupun pajak Galian C ini cukup besar.

Tidak bisa dipungkiri, pertambangan rakyat seperti Galian C ini juga banyak dilirik oleh perusahan besar. Jangan sampai, kata Tandean, akhirnya usaha pertambangan ini nantinya tidak lagi diberikan oleh masyarakat. Harus diakui sebelum diambil kewenangannya, masalah Galian C yang melekat di Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Mineral sudah terkontrol dengan baik.

Masalah luasan izin, menurut Tandean, harus di kaji kembali agar tidak ada konflik dengan masyarakat dan para pemilik izin. Selain itu, berapa izin yang dikeluarkan pemerintah provinsi harus ada koordinasi dengan pemerintah kabupaten agar tidak terjadi tumpang tindih.

Diambilalihnya kewenangan ini, tentunya pemerintah setempat merasa keberatan karena pemerintah setempat tidak bisa berbuat banyak memiliki kewenangan dalam pengawasan, penertiban, dan penindakan. (Adi Waskito/ Antara Kalteng – up HPK-02)